Wajib Tahu! Amsakar-Li Claudia Luncurkan Program Kader Pajak - Simak Aturan Lengkapnya

Wajib Tahu! Amsakar-Li Claudia Luncurkan Program Kader Pajak - Simak Aturan Lengkapnya

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perangkat RT/RW se-Kota Batam. Rapat yang berlangsung di Ruang Raya Utama Pemko Batam, Kamis (26/7), tersebut membahas strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peluncuran program Kader Pajak Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra kembali meluncurkan terobosan baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Langkah teranyar tersebut adalah pembentukan program "Kader Pajak Kota Batam" yang secara resmi diperkenalkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Program ini dirancang sebagai mitra strategis masyarakat, yang bertugas untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan wajib pajak, serta memudahkan pelayanan pajak daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Cuaca Batam 27 Juli 2026: Mendung Gelombang Diatas Satu Meter Waspada Angin Petir di Karimun

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak asal menunjuk kader. Proses rekrutmen melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di masing-masing wilayah. Menurutnya, perangkat RT/RW dinilai memiliki peran penting karena lebih mengenal kondisi dan karakter masyarakat di lingkungannya.

"Perangkat RT/RW membantu kami dalam mengecek wajib pajak yang menunggak dan mengusulkan kandidat potensial untuk menjadi Kader Pajak di daerahnya," ujar Raja Azmansyah, Sabtu, 26 Juli 2026. 

Para kader yang terpilih pun akan mendapatkan pendampingan intensif dari Bapenda terkait pemahaman perpajakan.

Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, setiap Kader Pajak Kota Batam dibekali dengan lima fokus pekerjaan utama. Pertama, melakukan edukasi mengenai pajak daerah kepada warga. Kedua, mendampingi masyarakat dalam menggunakan layanan online perpajakan. Ketiga, memperbarui data objek dan subjek pajak secara berkala. 

Keempat, bertindak sebagai pengingat untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Kelima, membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan SPSOPKB atau Surat Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor.

Namun, Bapenda juga memberi aturan tegas untuk menjaga integritas para kader. Ada lima larangan keras yang tidak boleh dilanggar, yaitu:

  1. Memungut uang pajak secara langsung dari wajib pajak.
  2. Meminta kata sandi atau kode OTP (One Time Password) akun pribadi milik wajib pajak.
  3. Menjanjikan pengurangan pajak secara ilegal atau tidak sah.
  4. Menyebarkan data pribadi wajib pajak kepada pihak yang tidak berwenang.
  5. Melakukan tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.

Baca juga: Imigrasi Batam Layani 99 Pemohon Lewat Paspor Simpatik di ULP Harbourbay

Pemerintah Kota Batam kembali mengingatkan kepada seluruh warganya bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, kebersihan kota, serta berbagai fasilitas publik lainnya.

"Dukungan seluruh warga sangat kami harapkan. Mari bersama-sama mendukung Kader Pajak Kota Batam sebagai mitra masyarakat untuk mewujudkan pelayanan pajak daerah yang mudah, adil, aman, dan terpercaya," imbau Raja Azmansyah. 

"Dengan begitu, kita wujudkan Batam Maju dan Masyarakat Sejahtera."

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :