Curi Motor di Klenteng Karimun, Pemuda 22 Tahun Jual Rp2 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Motor di Klenteng Karimun, Pemuda 22 Tahun Jual Rp2 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H. menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak yang dirusak pelaku, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Senin (29/6/2026).

Nurjali

Karimun, Batamnews – Sepeda motor korban yang terparkir di area klenteng Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, raib digondol maling. Kini, pelaku yang masih tergolong muda itu harus berurusan dengan polisi setelah unit Reskrim Polsek Balai Karimun berhasil meringkusnya.

Kasus ini terungkap dalam rilis yang digelar langsung oleh Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri, S.IP, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H. Mereka membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 16 Juli 2026 dinihari sekitar pukul 04.20 WIB.

Kala itu, pemilik kendaraan terkejut saat mendapati sepeda motornya yang diparkir di pekarangan klenteng tak lagi berada di tempat. 

Baca juga: Dua Anak Pengusaha Ribut di Grand Batam Mall

Beruntung, rekaman kamera CCTV di lokasi merekam jelas aksi pelaku. Dalam tayangan tersebut, terlihat seorang pria masuk ke area klenteng dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi bergerak cepat. Hingga akhirnya pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira pukul 14.00 WIB, seorang pemuda berinisial A.P.P (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia memanfaatkan suasana sepi di dini hari untuk melancarkan aksinya. 

Setelah masuk ke area klenteng, pelaku merusak kunci stang, lalu dengan sigap mendorong motor ke luar lokasi. Tak sampai di situ, ia pun merusak sistem kelistrikan sepeda motor agar mesin bisa menyala.

Motor curian itu tidak bertahan lama di tangan pelaku. Dengan harga murah, sepeda motor tersebut dijual kepada pihak lain sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Uang hasil kejahatan itu pun langsung dibagi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Ketika ditanya soal motif, pemuda 22 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun, aksinya harus membuat korban merugi hingga Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Jambret Symphony Land: Sudah Beraksi di 3 TKP di Batam

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 476 jo 477 ayat (1) huruf f KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun kurungan.

Di akhir kesempatan, Kapolsek Balai Karimun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. "Pasang kunci tambahan dan jangan parkir kendaraan di tempat sepi. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110 yang siaga 24 jam," imbau AKP Bakri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :