Syarat dan Cara Dapat Sertifikat Rumah Gratis dari Pemerintah untuk MBR, Cukup Slip Gaji atau Desil 8
Sertifikat rumah.
Jakarta, Batamnews – Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi rumah secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini bertujuan memperluas akses kepemilikan hunian legal bagi warga kecil.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyebut program ini terobosan kolaborasi kementeriannya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, ini wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat yang membutuhkan kepastian hukum atas rumahnya.
"Sertifikasi gratis ini digabungkan nanti dengan program BSPS, yaitu Bedah Rumah. Bagaimana yang Bedah Rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis. Tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron (Menteri ATR/BPN)," ujar Ara, sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantornya, Selasa, 14 Juli 2026.
Ara menambahkan, program ini tidak hanya terhubung dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pemerintah juga berencana mengaitkan penerima manfaat dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan agar mereka bisa mengakses pembiayaan.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memerinci sasaran program. Ia menegaskan sertifikat gratis diberikan kepada tiga kelompok utama.
Pertama, penerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti program BSPS atau bedah rumah. Nusron mengungkap data mengejutkan: selama 2015-2024, ada sekitar 1,4 juta rumah yang mendapat bantuan BSPS. Namun setelah verifikasi, 1,1 juta di antaranya belum memiliki sertifikat.
"Itu yang akan kita kejar," tegasnya.
Selain dari Kementerian PKP, pemerintah juga akan menyertakan penerima bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Data dari dua kementerian itu masih didata.
"Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk MBR secara gratis," ujar Nusron.
Kedua, masyarakat peserta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bagi mereka, pemerintah menggratiskan peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron menjelaskan, biaya pemecahan HGB induk dari pengembang tetap dikenakan PNBP, tetapi biaya naik status ke SHM digratiskan.
"Yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, dinaikkan menjadi SHM," katanya.
Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Penentuan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Pekerja formal cukup melampirkan slip gaji.
Sementara pekerja informal atau tanpa slip gaji bisa ikut selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.
"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," pungkas Nusron.

Komentar Via Facebook :