Modus Paket Perlengkapan Bayi Terbongkar, Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari

Modus Paket Perlengkapan Bayi Terbongkar, Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dengan modus menyamarkan sabu di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dengan modus menyamarkan sabu di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YP beserta barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polresta Barelang dengan Bea Cukai Tipe B Batam setelah menerima informasi adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000," ujar Nona Pricillia.

Kasus bermula ketika Satresnarkoba Polresta Barelang memberikan informasi kepada Bea Cukai mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui perusahaan ekspedisi. Setelah dilakukan pengawasan, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi. Paket itu rencananya akan dikirim ke Kota Kendari.

Selanjutnya, paket diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, YP mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo.

Selain mengungkap jaringan pengiriman sabu antarprovinsi, dalam kesempatan yang sama Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi seberat 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, sekitar 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti kuat sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :