Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam Bantah Tuduhan Kekerasan, Ini Kronologi Lengkap Pertemuan yang Berujung Intimidasi
Lidiawati, Kepala Sekolah Playgroup Djuwita bersama Penasihat Hukumnya, Filemon Halawa Saat Konfrensi pers di Sekolah Djuwita Lubuk Baja, Kota Batam Rabu 24 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, angkat bicara menanggapi kasus dugaan intimidasi dan ancaman yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Dalam konferensi pers di kompleks sekolah, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 24 Juni 2026, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa yang memicu laporan polisi ini bermula pada 21 April 2026. Rekaman CCTV menunjukkan sejumlah orang datang ke lingkungan sekolah sekitar pukul 13.45 WIB. Tiga guru perempuan Desi, Fifi, dan Berta menjadi korban dugaan ancaman atau intimidasi.
"Sebagai kepala sekolah, saya memiliki tanggung jawab moral menjaga keamanan lingkungan sekolah, para guru, dan anak-anak didik," ujar Lidiawati.
Baca juga: 3 Oknum Pengajar Playgroup Batam Terseret Kasus Kekerasan, Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak
Pada hari yang sama, pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang dengan nomor laporan STTLP/B/167/IV/2026/SPKT/Polda Kepri/Polresta Barelang.
Kronologi Hubungan dengan Murid
Lidiawati memaparkan bahwa murid berinisial RU mulai bersekolah di Playgroup Djuwita pada Juli 2025. Hingga September 2025, tidak ada masalah berarti dalam proses belajar mengajar.
Masalah muncul pada Oktober 2025 ketika orang tua murid, Sri Suryati, melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya. Pihak sekolah melakukan pengecekan internal dan meninjau rekaman CCTV.
"Tidak ditemukan adanya peristiwa sebagaimana yang dituduhkan," tegas Lidiawati.
Murid tersebut tetap mengikuti kegiatan belajar normal hingga awal April 2026. Pada 7 dan 10 April, orang tua mengantar anak ke sekolah tetapi tidak jadi mengikuti kegiatan karena anak menangis dan dinilai belum siap masuk kelas.
Karena murid beberapa hari tidak hadir, sekolah menghubungi orang tua. Komunikasi ini berujung pada rencana pertemuan di sekolah pada 21 April 2026.
Namun, Sri Suryati datang bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenali pihak sekolah. Situasi memanas dan menjadi dasar laporan dugaan ancaman yang kini ditangani polisi.
"Jika ada persoalan, seharusnya diselesaikan secara bijaksana, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di lingkungan pendidikan," kata Lidiawati.
Ia juga menyoroti adanya tindakan merokok elektrik atau vape di area sekolah yang terekam dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Lidiawati dari Law Office Filemon Halawa & Partners menanggapi laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilayangkan Sri Suryati ke Polda Kepulauan Riau pada 25 Mei 2026.
Filemon Halawa mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai laporan tersebut tidak didukung fakta yang cukup.
Menurut Filemon, guru bernama Fifi telah dimintai klarifikasi penyidik. Peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat jam makan siang ketika murid RU berlari-lari dan menarik kursi. Guru kemudian meminta anak itu duduk demi alasan keselamatan.
"Dari pemeriksaan internal dan pengecekan CCTV pada saat itu, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan," kata Filemon.
Ia menilai perkara yang dilaporkan ke Polda Kepri berpotensi menjadi laporan tandingan terhadap proses hukum yang lebih dahulu berjalan di Polresta Barelang.
Pihak sekolah juga menanggapi isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan, termasuk tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh kepala sekolah.
Filemon membantah tuduhan tersebut. Ia memaparkan riwayat pendidikan Lidiawati mulai dari SD di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hingga menyelesaikan Sastra Inggris di Universitas Diponegoro pada 2014. Pihaknya mengkaji langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.
Kuasa hukum lainnya, Handrianti Sianipar, menepis isu Playgroup Djuwita beroperasi secara ilegal. Lembaga ini berdiri berdasarkan akta pendirian sejak 2005 dan masih mengantongi izin operasional hingga 2027.
"Kami memiliki NPSN dan seluruh dokumen legalitas yang diperlukan," ujarnya.
Handrianti menjelaskan Playgroup Djuwita tidak berbentuk yayasan melainkan berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Sri Suryati sebelumnya membantah tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepada dirinya dan rombongan. Kepada Batamnews pada 29 April lalu, Sri mengatakan kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
"Kehadiran kami di sana bukan untuk melakukan intimidasi atau premanisme. Itu bagian dari pertemuan internal dengan karyawan saya," kata Sri membantah adanya tindakan anarkis.
"Faktanya saya duduk dan berdiskusi. Tidak ada kekerasan," ujarnya.
Polresta Barelang memastikan proses hukum kasus dugaan intimidasi terus berlanjut. Pada April lalu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian, menyatakan perkara masih dalam penyelidikan dengan lima saksi diperiksa.
Perkembangan terbaru disampaikan Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Mario Siahaan. Pada 19 Juni 2026, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami sudah naik ke tahap sidik," kata Mario.
Lima saksi telah diperiksa dan penyidik berencana memanggil enam saksi tambahan. Total 11 saksi akan dimintai keterangan.
Perkembangan berlanjut dengan penetapan satu orang tersangka. Polisi belum merinci identitas maupun peran tersangka.
Baca juga: Jeritan Hati Ibu di Batam: Lagu "Jangan Sakiti Anak Kami" Jadi Suara Dugaan Kekerasan oleh Guru
Penetapan tersangka mendapat apresiasi dari rohaniwan Katolik sekaligus aktivis kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. Tokoh yang sebelumnya vokal mempertanyakan lambannya penanganan perkara ini menilai langkah polisi sebagai bentuk komitmen negara memberikan kepastian hukum.
"Sekolah merupakan institusi yang harus steril dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kekerasan," kata Romo Paschal di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut dia, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
"Di tempat anak-anak belajar, bertumbuh, dan membentuk karakter, tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk intimidasi," ujarnya.
Meski mengapresiasi langkah penyidik, Romo Paschal meminta polisi mengembangkan perkara secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Saya berharap penyidik dapat mengembangkan kasus ini lebih dalam. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, maka penetapan tersangka baru harus dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata dia.
Komentar Via Facebook :