3 Oknum Pengajar Playgroup Batam Terseret Kasus Kekerasan, Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

3 Oknum Pengajar Playgroup Batam Terseret Kasus Kekerasan, Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

Kuasa hukum korban, Anrizal dan Jon Raperi, saat memberikan keterangan pers terkait naiknya status laporan dugaan penganiayaan balita berinisial R di Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, Batam, ke tahap penyidikan Polda Kepulauan Riau, Rabu (24/6/2026). Keduanya menyoroti dampak trauma berat pada korban serta status tiga oknum pengajar yang diduga tidak terdaftar sebagai tenaga pendidik resmi.

Nurjali

Batam, Batamnews – Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berinisial R (2,5 tahun) di Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, Batam, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Orang tua korban, SS, melaporkan tiga orang pengajar di sekolah tersebut atas dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Kuasa hukum korban, Anrizal dan Jon Raperi, mengatakan laporan telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri pada 23 Mei 2026. Penyidik langsung menindaklanjuti tanpa melalui prosedur pengaduan biasa.

Baca juga: Misteri Terungkap! Honda Beat Tanpa Pemilik di Hotel Kaliban Ternyata Hasil Curian dari Bengkong, Polisi Cepat Amankan

"Polisi langsung menerbitkan Laporan Polisi," ujar Anrizal, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menambahkan, perkembangan perkara terlihat dari surat panggilan klarifikasi yang diterima kliennya pada 2 Juni 2026. Itu menjadi tanda bahwa proses penyidikan berjalan aktif.

Dari hasil pemeriksaan tim medis yang terdiri dari dokter anak, psikolog, dan psikiater, korban mengalami gejala ketakutan akut dan trauma berat.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami dampak serius," kata Anrizal.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum juga menyoroti status ketiga terlapor. Menurutnya, mereka tidak memiliki kualifikasi resmi sebagai tenaga pendidik.

"Saya tidak pantas menyebut mereka guru. Setelah kami lacak di kementerian terkait, mereka diduga tidak terdaftar," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Balita 3 Tahun Hilang Terseret Arus di Tanjung Sengkuang Batam, Ibu Sempat Pegang Tangan Tapi Terlepas

Hingga kini, penyidik Unit PPA Polda Kepri telah memeriksa ibu kandung korban dan balita R. Pemeriksaan medis lanjutan di salah satu rumah sakit di Kota Batam dijadwalkan rampung pekan ini untuk melengkapi alat bukti.

Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban sebagai anak yang berhadapan dengan tindak kekerasan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :