DBH PPh 21 Batam Anjlok dari Rp173 Miliar Jadi Rp66 Miliar, Komisi II DPRD Temui Kemenkeu
Suasana audiensi Komisi II DPRD Kota Batam dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Rombongan dipimpin Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH (kanan), dan diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, S.Hut., M.Si (kiri). Pertemuan membahas penurunan drastis DBH PPh 21 serta implementasi NITKU dan Coretax yang berdampak pada pendapatan daerah.
Jakarta, Batamnews – Rombongan Komisi II DPRD Kota Batam terbang ke Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, untuk menemui jajaran Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Mereka gelisah.
Pasalnya, anggaran pendapatan daerah terancam tergerus menyusul penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Batam.
“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan, terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita, terutama dari sisi pendapatan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batam, Djoko Mulyono, usai pertemuan yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Baca juga: Dermaga RoRo Kedua Segera Dibangun di Tanjung Uban, Antrean Penyeberangan Diharapkan Berkurang
Djoko Mulyono memimpin langsung delegasi Batam. Mereka diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi. Dalam pertemuan tertutup itu, Komisi II mengorek sejumlah persoalan teknis perpajakan yang dinilai merugikan daerah.
Salah satu pokok pembahasan yang paling hangat adalah perubahan mekanisme identifikasi wajib pajak. Sebelumnya, pelaporan menggunakan NPWP cabang. Kini, beralih ke Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Komisi II mencurigai, perubahan ini menjadi biang keladi menurunnya alokasi DBH. Jika pada tahun 2024 realisasi DBH PPh 21 masih mencapai sekitar Rp177 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp173 miliar, maka proyeksi untuk tahun 2026 anjlok tajam hingga ke angka sekitar Rp66 miliar.
Penurunan lebih dari 60 persen ini diduga karena banyak perusahaan di Batam yang belum menginput NITKU sesuai lokasi kegiatan usaha. Akibatnya, data pelaporan pajak tercatat di kantor pusat, bukan di Batam, sehingga porsi bagi hasil untuk daerah otomatis berkurang.
Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan bahwa Batam sebenarnya telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak.
“NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang yang bertujuan menyederhanakan identifikasi lokasi usaha. Namun implementasinya sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput data lokasi usaha secara mandiri sesuai prinsip self-assessment,” jelas Chandra Budi.
Pelaporan NITKU sendiri saat ini telah menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025.
Selain soal DBH, Komisi II juga mengeluhkan belum masuknya kode daerah Kota Batam dalam sistem pelaporan pajak Coretax. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu penerimaan daerah. Mereka pun mempertanyakan pelaksanaan pembayaran PPh 21 bagi perusahaan di Batam secara lebih rinci.
“Kami juga menanyakan soal pelaksanaan pembayaran PPh 21 bagi perusahaan di Kota Batam serta bagaimana DBH untuk PPh 21 ini,” lanjut Djoko.
Dari diskusi tersebut terungkap bahwa masih ada potensi penerimaan daerah yang belum tersalurkan optimal akibat belum terisinya kode wilayah pada NITKU oleh sejumlah wajib pajak. Data penerimaan pajak tidak teridentifikasi sesuai wilayah, sehingga mengganggu perhitungan bagi hasil.
Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang konsultasi, tetapi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Komisi II mendorong agar koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) segera dilakukan untuk memastikan kepastian alokasi DBH dan mengejar potensi dana yang belum tersalurkan.
Baca juga: Penduduk Batam Membludak, Sampah Naik Jadi 1.300 Ton/Hari, Mahasiswa Demo ke DPRD
Selain itu, mereka merekomendasikan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko Batam dan DJP yang telah berakhir pada tahun 2024. Kerja sama ini dinilai strategis untuk mengakses data perpajakan, guna mengoptimalkan pengawasan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan transaksi digital.
Di sisi lain, sosialisasi terkait NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM di Batam harus ditingkatkan. Bahkan, kepemilikan NPWP atau NITKU mulai dipertimbangkan sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan usaha di Batam.
“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut, termasuk dengan mitra kerja kita,” pungkas Djoko Mulyono.
Komentar Via Facebook :