Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Kini 6 Orang

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Kini 6 Orang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers beberapa waktu yang lalu.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru, Kamis, 18 Juni 2026 hari ini.

Tersangka baru bernama Glory Harimas Sihombing (GHS). Ia merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review dan berstatus sebagai pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran Glory dalam kasus ini. Glory diduga diminta oleh tersangka sebelumnya, yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Kejagung Ungkap Fakta: Motor Listrik MBG Belum Dirakit, BGN Sudah Bayar Lunas

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Atas perbuatannya, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG menjadi enam orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1.  Dadan Hindayana, eks Kepala BGN
  2.  Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN
  3.  Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN
  4.  Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony
  5.  Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung membeberkan sejumlah temuan penyimpangan. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Bahkan sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca juga: Kejagung Ungkap Insentif Rp6 Juta per Hari SPPG Jadi Temuan Korupsi MBG, 3 Mantan Pejabat BGN Tersangka

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up harga dalam pengadaan barang yang tidak mendukung operasional MBG. Barang-barang yang dimark up antara lain:

  •  21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
  •  32.000 pasang sepatu
  •  31.994 unit tablet
  •  5.400 unit televisi 75 inci

Kejagung masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :