Kasus 210 WNA Diduga Scam Trading di Batam Masih Diperiksa, Imigrasi Siapkan Translator
210 WNA yang digrebek di Apartemen Baloi View, Jalan Gajah Mada No. 12, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Penanganan kasus 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Apartemen Baloi View, Batam, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi.
Sampai Sabtu (23/5/2026), perkara tersebut belum dilimpahkan ke kepolisian. Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan aktivitas ilegal yang mereka lakukan di Kota Batam.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses pemeriksaan masih terus berjalan dengan melibatkan penerjemah untuk mempermudah komunikasi.
“Masih pemeriksaan, bang. Kalau ada update kami info,” kata Kharisma kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, Imigrasi telah menyiapkan translator karena para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara berbeda. “Sudah ada translator untuk komunikasi dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Saat ini, seluruh WNA itu telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini, 210 WNA telah kami tempatkan di Rudenim Tanjungpinang,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penggerebekan besar-besaran di Apartemen Baloi View pada 6 Mei 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Dari total tersebut, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, sebelumnya menyebut aktivitas para WNA diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Menurutnya, lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam. Sementara lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal sekitar 120 orang. Adapun lantai lima diduga dipersiapkan sebagai pusat kendali operasi scam trading.
“Jadi mereka masih prepare untuk melakukan kegiatan yang diduga scamming tersebut. Jumlah orangnya sekitar 60 orang,” kata Yuldi dalam konferensi pers sebelumnya.
Dari hasil pendataan, Imigrasi menemukan mayoritas WNA menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang memakai visa kunjungan indeks, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Imigrasi menilai keberadaan mereka dalam jumlah besar dan tinggal menetap di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang diberikan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap komputer dan telepon seluler yang disita menemukan indikasi kuat aktivitas penipuan investasi daring dengan sasaran korban di wilayah Eropa dan Vietnam melalui perdagangan saham.
Atas dugaan tersebut, para WNA disinyalir melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Komentar Via Facebook :