Modus Transfer dan Cash, KPK Bongkar Aliran Uang Panas Sertifikasi K3 di Batam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Batam, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pemeriksaan ini untuk mengusut dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para penyidik memanggil Direktur PT BKP, Direktur PT TMGS, Direktur PT MPDP, Komisaris PT BKP, dan PT TMGS. Seorang saksi tambahan, Direktur Operasional PT TMGS berinisial A, juga dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Baca juga: Warga Tiban Koperasi Ringkus Pencuri Kabel, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya perwakilan PT MPDP yang mangkir tanpa memberikan alasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penyidikan tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026, ia menyebut pemeriksaan difokuskan untuk membedah aliran uang pelicin dari perusahaan jasa ke oknum kementerian.
"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, praktik ini berlangsung sistematis sejak beberapa tahun terakhir dengan nominal akumulatif sangat besar.
"Pemberian uang dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan. Selama periode 2019 sampai 2025, total pemberian uang mencapai miliaran rupiah," katanya.
Pemeriksaan di Batam ini memperkuat temuan KPK mengenai penggelembungan biaya sertifikasi. Padahal biaya resmi sertifikasi K3 hanya sekitar Rp275 ribu, namun oleh sindikat di internal Kemnaker dipatok hingga Rp6 juta.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Audit Kerugian Negara Korupsi Tak Harus dari BPK, SE Sudah Dikirim ke Semua Kejati
Kasus ini berkembang setelah sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka baru: Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
Ketiganya terseret dari pengembangan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Komentar Via Facebook :