OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku Rp875 Juta Soal Penagihan Lewat Pihak Ketiga
ilustrasi (freepik)
Batam, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, tata kelola industri, dan perlindungan konsumen. Salah satu wujudnya, OJK kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Sanksi ini buntut ketidakpatuhan Indosaku dalam mengelola dan mengawasi kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga. OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan Indosaku terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan. OJK menilai Indosaku tidak memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga berjalan patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Harga Lebih Murah 30 Persen! Ini Alternatif Pengganti LPG yang Disiapkan Pemerintah
Atas hal itu, OJK mengenakan tiga sanksi:
Denda administratif Rp875.000.000.
Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
Perintah menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan lewat pihak ketiga.
Rencana tindak itu wajib mencakup empat hal: perbaikan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi dan penguatan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas, serta penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
“Setiap Penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
OJK meminta komitmen direksi Indosaku untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan memantau ketat implementasinya. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan lebih tegas.
OJK juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk terus memperkuat pengawasan penagihan, termasuk lewat pihak ketiga, agar sesuai kode etik dan peraturan.
Baca juga: Dari Bintan ke Singapura: Kepri Satu-Satunya Provinsi di Indonesia yang Ekspor Ayam Hidup
Kepada masyarakat, OJK meminta segera melapor jika mengalami penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan tidak sesuai ketentuan.
Namun, OJK mengingatkan perlindungan konsumen harus diimbangi tanggung jawab konsumen. Debitur wajib memahami hak dan kewajiban, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Masyarakat diminta bijak menggunakan layanan keuangan, tidak meminjam di luar kemampuan bayar, dan hanya meminjam dari penyelenggara berizin serta diawasi OJK.
Komentar Via Facebook :