Batam Darurat Sampah 1.300 Ton per Hari, Wali Kota Amsakar Segera Ubah Perda
Wali Kota Batam Amsakar Achmad resmi mengajukan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD Kota Batam.
Batam, Batamnews - Wali Kota Batam Amsakar Achmad resmi mengajukan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil karena Batam saat ini dalam status kedaruratan sampah.
Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, hari ini.
Amsakar menjelaskan, produksi sampah di Batam pada 2025 sudah mencapai 1.300 ton per hari. Dengan jumlah penduduk 1,3 juta jiwa, rata-rata setiap orang menyumbang 1 kilogram sampah per hari.
Baca juga: HPM Pasir Kuarsa di Kepri Dinilai Tak Rasional, Kadin: Ini Bukan Lagi Soal Tinggi atau Rendah
"Termasuk bayi," ujar Amsakar.
Ia mengatakan, pertumbuhan industri dan pariwisata yang pesat menjadi penyebab utama peningkatan limbah. Sementara lahan untuk penanganan sampah semakin terbatas.
Perubahan perda ini diajukan lewat mekanisme Kumulatif Terbuka. Meski belum masuk daftar prioritas Propemperda 2026, aturan ini mendesak disahkan. Sebab, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 menetapkan Batam sebagai daerah darurat sampah.
"Kita harus segera membenahi tata kelola. Batam termasuk kota dalam kriteria pembinaan yang butuh regulasi baru," tegas Amsakar.
Ada empat poin penting dalam rancangan perda baru:
- Optimalisasi teknologi: membuka ruang investasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
- Partisipasi masyarakat: mewajibkan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
- Sanksi tegas: memperkuat pengawasan dan sanksi administratif.
- Sinkronisasi pusat-daerah: menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Usai sidang, Amsakar mengatakan target utama perubahan perda ini adalah mengubah cara pandang masyarakat.
Baca juga: Target Parkir Rp37,5 Miliar Dinilai Berat, Kadishub Batam Pilih Realistis di Angka Rp24 Miliar
"Sampah jangan lagi dilihat sebagai beban, tapi sebagai sumber daya yang punya nilai ekonomi. Fleksibilitas aturan ini akan memaksimalkan potensi itu dengan melibatkan peran aktif warga," jelasnya.
Rapat paripurna hari ini juga membahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta agenda penutupan dan pembukaan masa sidang.
Pemerintah Kota Batam berharap DPRD segera membahas dan menetapkan perda ini. Targetnya, Batam menjadi kota bersih, sehat, dan nyaman sebagai pusat investasi internasional.
Komentar Via Facebook :