HPM Pasir Kuarsa di Kepri Dinilai Tak Rasional, Kadin: Ini Bukan Lagi Soal Tinggi atau Rendah

HPM Pasir Kuarsa di Kepri Dinilai Tak Rasional, Kadin: Ini Bukan Lagi Soal Tinggi atau Rendah

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, menilai kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau sudah tidak masuk akal.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, menilai kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau sudah tidak masuk akal. Bukan cuma tidak kompetitif, kata dia, kebijakan ini bahkan keluar dari logika ekonomi.

Di tengah harga pasar yang sedang turun dan biaya produksi yang terus naik, HPM di Kepri masih bertahan di level tinggi. Di Kabupaten Lingga, HPM ditetapkan Rp210.000 per ton. Sementara di Natuna mencapai Rp250.000 per ton.

“Ini bukan lagi soal tinggi atau rendah. Ini sudah tidak rasional. Ketika daerah lain menyesuaikan, Kepri justru diam di tempat,” ujar Andi, Rabu, 29 April 2026.

Baca juga: Mahasiswa STTI Tanjungpinang Belajar Mental Bisnis Langsung dari Owner Kopiway: "Jangan Takut pada Proses Sulit"

Ia membandingkan dengan daerah lain. Kalimantan Tengah, misalnya, sudah menurunkan HPM menjadi Rp83.000 per ton. Kalimantan Barat sekitar Rp66.000, dan Bangka Belitung di kisaran Rp50.000 per ton. Selisihnya bukan sedikit, tapi berlipat ganda.

“Kalau disparitasnya sejauh ini, itu bukan lagi variasi kebijakan. Itu ketertinggalan,” tegasnya.

Menurut Andi, HPM yang terlalu tinggi tidak sekadar membebani pengusaha. Kebijakan ini langsung mengubah struktur usaha menjadi tidak layak secara ekonomi.

“HPM itu basis pajak. Ketika basisnya terlalu tinggi, maka seluruh perhitungan usaha ikut naik. Ujungnya satu: tidak ekonomis,” katanya.

Dampaknya sudah terlihat. Banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) berhenti di tahap eksplorasi dan tidak lanjut ke operasi produksi.

“Modal sudah masuk, tapi tidak bergerak. Itu artinya kebijakan tidak bekerja,” ujarnya.

Andi menegaskan, dalam kondisi seperti ini, HPM tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengatur. Justru berubah menjadi faktor penghambat.

“Ini bukan sekadar memperlambat. Ini membekukan,” katanya.

Masalah tidak berhenti pada tingginya angka. Di dalam Kepri sendiri, terjadi perbedaan HPM antara Lingga dan Natuna sebesar Rp40.000 per ton. Tanpa penjelasan terbuka. Tanpa dasar yang bisa diuji.

“Kalau datanya tidak dibuka, metodologinya tidak jelas, maka ini bukan kebijakan berbasis data. Ini asumsi,” ujar Andi.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa HPM harus mencerminkan harga rata-rata di mulut tambang.

“Kalau acuannya mulut tambang, harusnya satu pendekatan, bukan dua angka dalam satu wilayah,” tegasnya.

Andi juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan agenda nasional yang mendorong investasi dan hilirisasi.

“Bagaimana mau bicara hilirisasi kalau hulunya saja tidak jalan? Ini kontradiktif,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Kepri punya keunggulan geografis yang strategis. Namun keunggulan itu menjadi sia-sia jika biaya dasar produksinya paling tinggi se-Indonesia.

“Investor tidak melihat potensi saja. Mereka lihat biaya. Kalau paling mahal, mereka pindah. Sederhana,” katanya.

Menurut Andi, mempertahankan HPM tinggi dengan harapan meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pendekatan yang keliru.

“PAD tidak lahir dari angka tinggi. PAD lahir dari aktivitas,” ujarnya.

Ketika produksi tidak berjalan, ekspor tertahan, dan usaha tidak berkembang, basis penerimaan daerah justru melemah.

“Kalau usahanya mati, pajak dari mana?” katanya.

Baca juga: Kapan B50 Berlaku dan Berapa Harganya? Simak Fakta soal BBM Baru 1 Juli 2026

Andi mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan HPM. Ia menekankan perlunya transparansi metodologi, keterlibatan pelaku usaha, serta penyesuaian dengan harga riil di lapangan.

“Turunkan ke level yang rasional. Kembalikan ke prinsip harga di mulut tambang. Jangan pertahankan angka yang jelas-jelas tidak lagi relevan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, semakin lama kebijakan ini dipertahankan, semakin besar risiko yang ditanggung daerah.

“Ini bukan soal angka. Ini soal arah. Dan kalau arahnya keliru, dampaknya akan panjang,” pungkas Andi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :