Truk Ugal-ugalan di Jalan Sudirman Batam Viral, Aksi Berbahaya Picu Kemarahan Warganet
Pengemudi truk yang ugal-ugalan melakukan zigzag di jalur roda dua di jalan raya Batam. (Foto: tangkapan layar video)
Batam, Batamnews – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi ugal-ugalan seorang pengemudi truk di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Video yang beredar memperlihatkan sebuah truk pengangkut pasir melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, truk berwarna hijau dengan nomor polisi BP 9626 TU tampak melaju secara zig-zag di jalan raya. Tidak hanya melanggar batas kewajaran berkendara, sopir truk tersebut juga terlihat mengambil jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Aksi tersebut semakin memperlihatkan sejumlah pelanggaran serius yang kasat mata. Truk itu diketahui membawa muatan pasir tanpa penutup terpal, sehingga butiran pasir beterbangan dan berpotensi mengganggu pandangan pengendara lain di belakangnya.
Tak hanya itu, sebuah cangkul terlihat diletakkan begitu saja di atas tumpukan pasir tanpa pengaman, yang berisiko jatuh sewaktu-waktu dan membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, pengemudi truk juga terekam tengah merokok sambil mengeluarkan tangannya dari jendela saat kendaraan melaju kencang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang melanggar aturan keselamatan berlalu lintas.
Truk tersebut juga diketahui memiliki stiker bertuliskan "Sentolop Saber" dan "One Piece" di bagian depan kaca. Aksi nekat ini pun langsung menuai kecaman dari warganet yang geram dengan perilaku sopir.
"Sangat berbahaya! Sudah ambil jalur motor, pasirnya terbang ke mana-mana, tambah lagi ada cangkul di atasnya. Kalau jatuh, siapa yang mau tanggung jawab?" tulis salah satu netizen di kolom komentar.
Sejumlah netizen lainnya mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik maupun pengemudi truk tersebut demi memberikan efek jera.
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tindakan pengemudi tersebut berpotensi dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal 311 tentang cara mengemudi yang membahayakan, hingga pelanggaran terkait persyaratan teknis pemuatan barang yang tidak menggunakan penutup (terpal) dan dapat mengganggu keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Satlantas setempat segera melakukan penelusuran melalui plat nomor kendaraan tersebut, serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :