THR dan TPP ASN Lingga Macet, Wabup Novrizal: Segera Cair, Hak Tetap Kami Tunaikan
Wakil Bupati Lingga, Novrizal. (Foto: dok.Diskominfo Lingga)
Lingga, Batamnews – Jagat media sosial dan obrolan kedai kopi di Kabupaten Lingga belakangan ini mendadak riuh. Isunya tunggal, nasib Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tak kunjung cair sejak akhir 2025. Keresahan ini menjalar, mulai dari PNS hingga pegawai PPPK mulai menagih hak mereka yang seolah "tergantung" tanpa kejelasan.
Menanggapi bola liar tersebut, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, akhirnya buka suara. Di hadapan ratusan pegawai saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/4/2026), ia blak-blakan membedah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.
Novrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berniat menahan hak pegawai. Penundaan ini murni akibat keterbatasan fiskal, sebab anggaran THR harus dicari di luar Dana Alokasi Umum (DAU) rutin bulanan.
"Kami sudah melaksanakan rapat internal bersama Bupati, Sekda dan seluruh tim TAPD berdasarkan pengalaman dan laporan dari BPKAD untuk pembayaran THR ini diluar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kita terima setiap bulan, tetapi karena keterbatasan fiskal dari daerah kita membuat pembayarannya menjadi tertunda tapi yang menjadi hak dari ASN akan tetap kami tunaikan," jelas dia dengan nada tegas.
Kabar baiknya, Novrizal memberikan tenggat waktu yang pasti. Ia memastikan tim anggaran telah menyiapkan strategi khusus agar dana tersebut segera mendarat di rekening para ASN pada bulan ini juga.
"Ada beberapa strategi yang sudah kami laksanakan dan kami berjanji di minggu kedua dan minggu ketiga THR ini sudah diberikan kepada seluruh ASN dan kami yakin untuk gaji ke-13 tidak akan ada keterlambatan lagi," ujar Novrizal.
Namun, di balik kepastian THR tersebut, Novrizal juga membawa peringatan keras terkait masa depan belanja pegawai. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), setiap daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Sebuah tantangan berat yang bahkan membuat kota besar seperti Batam harus berhitung cermat.
"Bapak ibu sekalian tantangan di tahun ini sangatlah berat, UU HKPD mengatur bahwa maksimal belanja pegawai pemerintah daerah adalah maksimal 30 persen. Kota Batam saja yang Pendapatan Asli Daerahnya terbilang normal dan mencukupi untuk memberikan gaji pegawainya juga dituntut untuk patuh terhadap Undang-undang ini," jelas dia.
Menanggapi isu adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK demi menekan anggaran—seperti wacana yang berkembang di daerah lain—Novrizal memberi jaminan ketenangan. Ia menegaskan, opsi pemberhentian adalah jalan terakhir yang sebisa mungkin dihindari.
"Kalau kabupaten/kota lain berwacana untuk memutuskan hubungan kerja dengan PPPK untuk menekan belanja pegawai dibawah 30 persen, tapi kami yakin saya selaku Wakil Bupati bersama Bupati Lingga berharap tidak akan memutus hubungan kerja dengan PPPK, hal itu adalah pilihan terakhir yang akan kami ambil jalan keluarnya. Yang akan kami lakukan adalah evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan setiap ASN di Kabupaten Lingga," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :