Tak Ikut WFA, Disdukcapil Batam Pilih Tatap Muka: Ratusan Dokumen Selesai Tiap Hari
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.
Batam, Batamnews – Ada yang berbeda di tengah riuhnya penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Sementara sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menikmati fleksibilitas bekerja dari luar kantor, suasana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, justru tetap sama seperti biasa: padat, sibuk, dan penuh dengan antrean warga yang membutuhkan layanan.
Di sinilah letak pengecualiannya. Disdukcapil Batam memastikan tidak menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut bagi jajaran staf pelayanannya. Seluruh pegawai tetap masuk dan melayani masyarakat secara tatap muka setiap hari.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, berbicara lugas terkait keputusan itu. Baginya, administrasi kependudukan adalah sektor esensial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak warga. Tidak ada ruang untuk melambat.
Baca juga: Baru Dua Pekan Dibuka, Puluhan Pekerja Batam Serbu Posko Aduan THR, Disnaker Siap Tindak Tegas
"Meski saat ini ada aturan dan keleluasaan terkait WFA bagi ASN di lingkungan Pemko Batam, kami di Disdukcapil sepakat bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh terhenti atau melambat sedikit pun," ujar Sri Miranthy, baru-baru ini.
Alasan logis di balik keputusan itu ternyata terletak pada angka. Sri Miranthy memaparkan, dalam sehari, kantornya rata-rata memproses, melayani, dan menerbitkan sekitar 150 hingga 200 dokumen kependudukan. Jumlah itu bervariasi, mulai dari perekaman e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran dan Kematian.
Dengan beban kerja setinggi itu, kehadiran fisik pegawai menjadi sebuah keniscayaan. Sistem WFA yang mengandalkan fleksibilitas, menurut Sri Miranthy, kurang relevan untuk diterapkan di sektor yang setiap harinya diserbu warga.
Kebijakan WFA di Kota Batam sendiri sebenarnya merupakan bentuk adaptasi birokrasi terhadap era digitalisasi. Tujuannya untuk menjaga efisiensi kinerja ASN, terutama bagi mereka yang bertugas di bagian back-office atau administratif internal. Kebijakan ini memungkinkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan laporan, perencanaan, atau rapat secara daring.
Namun, Pemerintah Kota Batam memberikan batasan tegas. Aturan WFA memiliki pengecualian mutlak bagi OPD yang masuk dalam kategori Pelayanan Publik Terpadu, fasilitas kesehatan, serta instansi kedaruratan.
Baca juga: Pemko Batam Ngebut Optimalkan `Creative Financing`
Para kepala dinas di sektor esensial diberi diskresi untuk mengatur ritme kerja, dengan satu syarat utama: Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat tidak boleh turun.
Disdukcapil Batam mengambil sikap di titik itu. Pelayanan tetap penuh, dokumen tetap diterbitkan, dan hak-hak sipil warga harus terpenuhi dengan cepat—meskipun di instansi lain kebijakan kerja fleksibel sedang bergulir.

Komentar Via Facebook :