Ombudsman Minta Pemerintah Objektif Susun Prioritas P3K Petugas SPPG, Singgung Nasib Ratusan Guru di Kepri
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menilai kebijakan pengangkatan P3K petugas SPPG bisa memicu rasa ketidakadilan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Rencana pemerintah untuk mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai kritik pedas. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menilai kebijakan ini bisa memicu rasa ketidakadilan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Kabar yang sampai ke telinga Ombudsman menyebutkan bahwa pemerintah secara informal berencana memberikan status P3K bagi posisi tertentu di lingkungan SPPG, seperti Kepala SPBG dan ahli gizi. Namun, langkah ini dinilai terlalu terburu-buru dan berisiko menimbulkan kecemburuan sosial.
Lagat Siadari menegaskan, pemerintah harus berhati-hati dan mengawal ketat kebijakan ini.
"Kami masih menunggu kebijakan konkret apa yang akan dilakukan pemerintah terkait rencana P3K untuk pegawai SPBG tersebut. Jangan sampai ini justru menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat," ujar Lagat.
Yang membuat Ombudsman geram adalah adanya ketimpangan prioritas. Di saat program SPBG yang tergolong baru langsung mendapat "karpet merah" berupa jatah formasi P3K, ribuan tenaga pendidik dan perangkat desa justru masih berjuang demi kejelasan status mereka.
Kondisi di Kepulauan Riau sendiri cukup memprihatinkan. Lagat membeberkan data bahwa ada sekitar 500 lebih guru dan tenaga pendidik tingkat SMA yang nasibnya masih menggantung tak menentu.
"Harusnya peran pemerintah ke sana (guru dan tendik). Ada 500 sekian orang di Kepri yang akhirnya tidak bisa digaji oleh APBD daerah karena formasinya tidak ada. Padahal itu fakta kebutuhan nyata di sekolah. Kenapa program yang baru muncul (SPBG) tiba-tiba langsung ada formasi, sementara yang lama tidak dituntaskan?" tegasnya.
Karena itu, Ombudsman mendesak pemerintah untuk lebih transparan dan objektif dalam menyusun skala prioritas pengangkatan pegawai. Jangan sampai ada pihak yang merasa dianaktirikan hanya karena adanya program baru yang sedang naik daun.
Tak hanya soal status kepegawaian, Ombudsman juga mewanti-wanti soal aspek teknis program makan bergizi ini. Mulai dari cara pengolahan makanan hingga transparansi modal dan siapa saja pengurus lembaga yang terlibat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah maladminstrasi di kemudian hari.

Komentar Via Facebook :