Dukungan Wajib Bermaterai, Ahok Mundur di Pilgub DKI

Dukungan Wajib Bermaterai, Ahok Mundur di Pilgub DKI

Gubernur DKI Jakarta Ahok. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi isyarat mundur sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang.

Isyarat itu disampaikan setelah ada usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dukungan untuk calon independen harus disertai materai.

"Saya sih, sudah pikir santai saja lah. Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin," kata Ahok di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Ahok berhitung, jika dia berhasil mendapatkan satu juta KTP, maka uang yang diperlukan untuk membeli 6 juta materai itu adalah Rp 6 miliar. "Duit dari mana kita," kata Ahok.

Ahok menegaskan tidak akan mengikuti Pilkada jika dukungan harus bermaterai. "Mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah, sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya," kata dia.

Ia mengaku, sudah menyiapkan diri dan sistem sebaik mungkin jika memang hanya menjabat sampai Oktober 2017.

Setelah itu, siapa pun yang menggantikannya bisa melanjutkan sistem itu atau mengubahnya.

"Siapa pun yang ganti saya, kalau dia ubah, silakan masyarakat menilai," kata Ahok.

KPU berencana mengeluarkan ketentuan baru untuk calon gubernur melalui jalur perseorangan dengan mensyaratkan dukungan KTP harus dengan menyertakan materai.

Syarat itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

KPU mengungkapkan ada dua pilihan untuk dukungan, pertama materai ditempel pada dukungan kolektif per desa atau per kelurahan.

Kedua, untuk dukungan perseorangan, materai ditempel di tiap lembar dokumen.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews