Satpol PP Gate

Perekrutan 825 Satpol PP Batam Ilegal, Ketua DPRD: Tanggungjawab Kasatpol PP Hendri

Perekrutan 825 Satpol PP Batam Ilegal, Ketua DPRD: Tanggungjawab Kasatpol PP Hendri

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perekrutan Satpol PP Pemko Batam secara ilegal sarat masalah. Hingga kini, ratusan Satpol PP itu, tak tahu nasibnya. 

Mereka kabarnya sudah dirumahkan sebelum akhirnya dipecat. Jumlah mereka yang tercatat sebagai rekrutan ilegal mencapai 825 orang, namun jumlah Satpol PP ilegal dikabarkan jauh lebih besar dari angka tersebut. 

 

Kasatpol PP Pemko Batam Hendri. (Foto: Batamnews)

 

"Perekrutan tidak sesuai prosedur, bahkan tanpa sepengetahuan pimpinan. Bisa dibilang ilegal, maka dalam anggaran 2014-2015 tidak diusulkan Pemko, sehingga tidak dibahas di DPRD," ujar Ketua DPRD Batam Nuryanto ketika dikonfirmasi batamnews.co.id, Rabu (29/3/2016).

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengungkapkan, terkait anggota Satpol PP sebanyak 825 orang tersebut. 

DPRD Batam sudah meminta klarifikasi pada pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam bahwa ada yang salah dalam rekrutmen anggota.

Hampir satu tahun mengabdi sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) sejak Januari 2015, sebanyak 825 orang PHL Satpol PP tersebut tidak menerima gaji. 

Dalam hal ini, Pemko Batam menyerahkan tanggung jawabkan pada pihak yang bertanggung jawab yakni Kasat Satpol PP Pemko Batam Hendri.

Perekrutan 825 anggota Satpol PP Pemko Batam ini beraroma kuat penuh suap. Sejumlah sumber menyebutkan, setiap anggota Satpol dimintai uang Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk masuk.

Mereka berharap setelah menjadi pegawai kontrak bisa menjadi honorer dan bermuara kepada menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam. Namun malang, di tengah jalan, ternyata bermasalah. Kini mereka dirumahkan dan siap-siap dipecat.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews