Mogok Kerja, Buruh Tulis Surat Terbuka Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Mogok Kerja, Buruh Tulis Surat Terbuka Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Buruh PT Sanmina Batam mogok kerja, Selasa (6/1/2015). (foto/facebook)

Batam - Ratusan buruh PT Sanmina Muka Kuning, Batam, menggelar mogok sejak beberapa hari belakangan. Mogok kerja itu mendapat berbagai tantangan. Namun keinginan buruh tak surut. Mogok masih terus dilanjutkan.

Mogok dipicu PT Sanmina hengkang dan digantikan perusahaan lain. Sanmina telah mengangkuti sejumlah mesin-mesin produksi perusahaan.

Selain itu buruh mengaku mendapat intimidasi dari pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam terkait mogok tersebut. Mogok dianggap tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. 

Berikut isi surat buruh yang ditulis Bung Darmo Juwono dan diposting di facebook:

 

"Buruh Berjuang Sendiri"

Dalam Hubungan Industrial di Indonesia hari ini, suka tidak suka, percaya atau tidak percaya ... yang namanya buruh adalah rantai makanan dengan derajat paling rendah.

Pemerintah dan aparat dengan kekuasaannya lebih memilih untuk berpihak kepada Pengusaha. Dalam Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja FSPMI Sanmina-SCI Batam kita sudah merasakanya.

Semenjak awal rencana mogok kerja, PUK mengalami intimidasi dengan dipanggil oleh HRD ke dalam ruangan pertemuan yang ternyata didalamnya sudah lengkap hadir 3 instansi, Disnaker, Tunas Karya (mengaku sebagai Konsultan ketenagakerjaan) dan kepolisian (mengaku sebagai kanit intel). Rupanya isi pertemuan tsb ke tiga instansi dgn secara beramai-ramai mendukung keinginan manajemen sanmina untuk melemahkan rencana mogok kerja.

yang menarik adalah pihak yang mengaku konsultan dan pihak dinas tenaga kerja kompak berusaha menyamarkan rencana mogok kerja sebagai aksi yang tidak sesuai aturan undang undang dengan menggunakan kepmen 232 bahwa mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan dan harus secara jelas dinyatakan dengan kalimat "jalan buntu/ deadlock/ sepakat tidak sepakat" didalam risalah perundingan.

Padahal yang namanya pengusaha hitam sampai kiamat pun tidak akan pernah menuliskan kalimat "jalan buntu" didalam risalah perundingan karena memang strategi awal dari konsultan kepada pengusaha hitam diarahkan agar dalam perundingan yang sudah berjalan 4 kali tidak ada satupun kallimat jalan buntu dituliskan.

Serikat Pekerja walaupun tidak pernah sekolah hukum tetapi masih bisa membaca, dan melihat kepmen tersebut hanya mensyaratkan gagalnya perundingan didalam risalah bukan harus tertulis "deadlock" tetapi cukup dengan memahami esensi yang tertera didalam risalah bahwa perundingan telah gagal dengan bukti bahwa pengusaha:

"hanya sebatas memenuhi aturan sebagai melayani pertemuan berunding tetapi didalam meja perundingan sebenarnya tidak mau sedikitpun berunding".

dan sekali lagi serikat pekerja walaupun tidak pernah sekolah hukum tetap masih bisa mendapatkan dasar hukum lain yang menguatkan syahnya mogok kerja akibat gagalnya perundingan dengan menggunakan UU no.2/2004 ttg. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang secara jelas menyatakan bahwa setelah perundingan bipartit yang gagal maka proses selanjutnya adalah mediasi ke tripartit, dalam hal ini adalah disnaker.

dengan manajemen telah mendaftarkan perselisihan ke jalur mediasi bahkan telah terjadi mediasi satu kali di disnaker maka tanpa perlu banyak argumentasi sebenarnya manajemen sanmina telah menyatakan sendiri bahwa perundingan bipartit telah gagal.

dengan berbekal keyakinan tersebut serikat menyatakan tetap akan menjalankan hak dasar serikat pekerja "Hak Mogok Kerja" per tanggal 24 Desember 2014.

Setelah gagal melemahkan keinginan serikat untuk tetap mogok kerja, selanjutnya banyak argumentasi digunakan 4 pihak menghadapi 1 pihak serikat pekerja untuk memundurkan tanggal mulai dari aksi mogok kerja, dengan meminta dimulainya aksi mogok tanggal 7 januari 2015.

dari mulai ancaman intimidasi penangkapan, hingga isu SARA berusaha di gulirkan dalam ruangan tersebut.

tetapi sekali lagi Serikat pekerja (diwakili oleh Sekertaris PUK Bung Dedd Surr dan Waka Perempuan Bing Melia Anggraini) bukan orang yang pernah sekolah hukum tetapi sangat percaya bahwa keadilan harus diperjuangkan dengan resiko apapun, dan tidak bergeming sedikitpun untuk melaksanakan hak mogok kerja per tanggal 24 desember 2014.

Setelah Mogok Kerja terlaksana hingga hari ke 10, dan pihak serikat meminta surat penegasan mogok yang sah, maka terbitlah surat penegasan Disnaker bahwa mogok kerja yang dilakukan sudah sesuai syarat syarat undang undang 13/2003 pasal 140.

tetapi sekali lagi keberpihan pemerintah rupanya hanya milik kaum Pemodal, dengan point ke dua dari penegasan bahwa mogok yang dilakukan serikat berdasarkan tuntutannya adalah tidak Normatif.

Saya sebagai Ketua Serikat sudah mengirim SMS protes keras kepada pihak Kadisnaker dan Kabid Saker isinya :

"Pak Zarefriadi Ref yang terhormat, mohon maaf kami protes keras dengan penetapan secara prematur dari disnaker bahwa "TUNTUTAN" mogok kerja yang kita lakukan tidak normatif. Padahal belum ada pertemuan baik bipartit maupun tripartit untuk membahas tuntutan serikat pekerja terkait mogok kerja yang sudah/sedang berlangsung. bahkan dalam surat pemberitahuan serikat hanya menyebutkan alasan mogok kerja, bukan "TUNTUTAN" mogok kerja".

Keberpihakan Kejam dan tanpa dasar dari pihak Disnaker yang berpotensi membunuh kehidupan ratusan buruh beserta anak anaknya!!!

Karena di hari 13 aksi mogok kerja dengan secara kejam pula Pengusaha hitam memotong upah buruhnya dengan menggunakan nota kejam disnaker.

Luarbiasa Disnaker Kota Batam!

Kami ingatkan sekali lagi kepada disnaker kota Batam!
1. Normatifnya moker tidak/belum bisa diputuskan tanpa dasar tuntutan yg belum pernah disebutkan sebelumnya oleh serikat pekerja.
2. Normatifnya moker tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena sesuai dengan Tuntutan Serikat Pekerja yang baru kami release di hari ke 13, ada pasal intimidasi yang dilanggar pengusaha asing (sangat normatif karena berdasarkan UU21/2000) dan harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum dinyatakan tidak terbukti.

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews