Pengusaha Penambang Pasir Laut Bentuk Asosiasi untuk Izin Ekspor

Pengusaha Penambang Pasir Laut Bentuk Asosiasi untuk Izin Ekspor

Acara Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L). (foto: iskandar)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan pengusaha penambang pasir laut membentuk asosiasi untuk mengajukan permohonan penambangan pasir laut agar diizinkan untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

Pembentukan Asosiasi tersebut digelar di Asrama Haji, Batam Centre, Batam, Kepualauan Riau, Selasa (8/3/2016). Dengan nama Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L).

Dalam pertemuan hampir dua jam, terpilih sebagai ketua umum H Johnny Arsyad. Para pengusaha penambang pasir laut yang hadir dari data Distamben Provinsi Kepulauan Riau.

"Asosiasi ini pada hakikatnya adalah landasan hukum para pengusaha penambang pasir laut untuk menyalurkan keinginannya pada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah," ujar Ketua Umum terpilih H. Johnny Arsyad, Selasa (8/3/2016).

Johnny mengatakan, perjalanan asosiasi ini masih panjang. Sebab, ijin ekspor penambang pasir domainnya dari pemerintah pusat. "Apakah itu di anulir, itu bukan wewenang kita. Saat ini kita hanya menjembatani para pengusaha pasir laut," kata Johnny.

Beberapa waktu pemerintah melarang penambangan pasir laut. Namun, menurut para pengusaha penambang pasir laut tersebut, larangan yang dibuat pemerintah tersebut sudah tidak relevan lagi.

"Kenapa hari ini kita baru mencoba, dulu kenapa dilarang, menurut pemikiran kami sudah tidak relevan lagi. Makanya hari ini kita mencoba bangkit lagi dan mencoba memohon lagi," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memohon pengajuan ekspor pasir laut tidak bisa diajukan oleh perorangan atau pengusaha. Maka dari itu sekarang dibentuk wadah untuk memohon pada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.

(isk


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews