Cek Selengkapnya, Berikut Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Cek Selengkapnya, Berikut Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polresta Barelang telah mengumumkan persyaratan dan biaya administrasi sesuai dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan dalam PERPOL NO.6 TAHUN 2023. 

Berikut detail persyaratan dan biaya yang perlu dipahami sebelum mengajukan permohonan SKCK:

Persyaratan Pengajuan SKCK

  • Map merah: 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): 2 lembar
  • Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah: 2 lembar
  • Fotokopi bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS Kesehatan, KIS, KBS): terbaru
  • Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) atau sidik jari
  • Pas foto ukuran 4x6 cm: 6 lembar (latar merah, tampak depan)
  • Pas foto ukuran 4x6 cm: 1 lembar (latar merah, tampak kiri)
  • Pas foto ukuran 4x6 cm: 1 lembar (latar merah, tampak kanan)

Baca juga: Pengurusan SKCK Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Petugas Pelayanan

Biaya Administrasi
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000, mengacu pada PP NO 76 TAHUN 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SKCK.

Brigadir Novery, petugas di SKCK Polresta Barelang, menekankan pentingnya memahami bahwa biaya administrasi berlaku seragam di seluruh Indonesia. 

"Untuk biayanya itu ada PNBP-nya sesuai dengan PP NO 76 Tahun 2020, bahwa PNBP SKCK itu Rp 30.000, sama dengan seluruh Indonesia," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa dan memverifikasi persyaratan terbaru serta biaya yang berlaku dengan mengunjungi kantor kepolisian terdekat sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen sudah sesuai dan terupdate, sehingga proses pengajuan SKCK bisa berjalan lancar dan efisien.

Baca juga: Begini Cara Melaporkan Pungli Pengurusan SIM dan SKCK Versi Polres Bintan

Proses pembuatan SKCK yang efektif dan efisien ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, proses keimigrasian, atau keperluan legal lainnya yang membutuhkan verifikasi catatan kepolisian.

Penulis: Keassy Simanjuntak

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :