Uang Palsu Dipakai Beli Takjil di Bazar Ramadhan, Pelaku Ditangkap Polisi

Uang Palsu Dipakai Beli Takjil di Bazar Ramadhan, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku pengedar uang palsu, NS, saat ditangkap Polsek Batu Ampar (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebuah insiden penggunaan uang palsu terjadi di Bazar Ramadhan di Melchem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pelaku pengedar uang palsu, NS (47), berhasil ditangkap oleh Polsek Batu Ampar, Kepulauan Riau, setelah menggunakan uang palsu untuk membeli lauk di bazar tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika korban MA, yang sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan, melayani pembelian dari pelaku NS. Pelaku melakukan transaksi pembelian lauk dengan total belanja sebesar Rp. 18.000 dan membayar menggunakan uang yang kemudian diketahui palsu.

Korban yang merasa curiga dengan keaslian uang tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa uang yang diterima adalah uang palsu. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Seorang korban kepada Batamnews.co.id mengaku pria tersebut kerap beraksi. "Dia pernah beli air di jualan saya, pakai uang Rp 100 ribu palsu, begitu saya bilang palsu dia bilang itu dia dapat juga dari orang bayar utang, akhirnya dia kabur," ujar Fiti. Tidak saja Fiti yang menjadi korbannya, ada bebera orang lainnya yang mengaku menjadi korban pria tersebut. 

Baca juga: Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu 2.945 Gram di Batam

Polsek Batu Ampar yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku NS di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan nomor seri LmK073699, serta sebuah dompet yang berisikan uang palsu tersebut. Sebuah sepeda motor Yamaha juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi keuangan langsung dengan orang lain. Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan semacam ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000,-," tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di tempat-tempat ramai seperti bazar Ramadhan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews