BPPPD Kota Batam Gelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi TSP

BPPPD Kota Batam Gelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi TSP

Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kota Batam di ruang rapat Hang Nadim.

Batam, Batamnews - Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kota Batam di ruang rapat Hang Nadim pada 02 Januari 2024. 

Acara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan TSP serta mempersiapkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) TSP/CSR Tahun 2024, Kamis, 4 Januari 2024.

Jefridin menjelaskan bahwa TSP memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan, yang bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan yang bersangkutan tetapi juga bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat umum.

"Dalam Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, disebutkan bahwa perangkat daerah bertugas menyusun program skala prioritas untuk perencanaan program TSP," ungkap Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Dia juga menyoroti perlunya perencanaan ulang Program TSP karena masa tugas Forum TSP telah berakhir pada tahun 2023. Sebagai upaya mendukung pelaksanaan TSP, Wali Kota Batam telah membentuk Tim Fasilitasi TSP Periode 2022-2027.

Baca juga: Yayasan Citramas Sumbangkan 5.000 Rapid Test Antigen ke Pemerintah Kota Batam

"Tim Fasilitasi bertugas merencanakan dan menyediakan informasi kepada perangkat daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan yang akan didanai melalui TSP," jelas Jefridin.

Dia meminta Tim Fasilitasi untuk segera menginventarisasi program dan kegiatan prioritas yang tidak tertutupi oleh APBD dan dapat dianggarkan melalui TSP. Contohnya, di bidang pendidikan, dia menyoroti kebutuhan ruang kelas yang dapat diajukan kepada perusahaan.

"Dalam konteks kesehatan, terkait program Kota Sehat, masih diperlukan pembangunan jamban dan penanganan stunting. Kebutuhan jamban mencapai 10 ribu unit. Sementara untuk penanganan kemiskinan ekstrem, Pemko Batam telah memberikan bantuan satu juta setiap bulannya," tambahnya.

Dia menekankan bahwa Tim Fasilitasi memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan didanai melalui dana TSP. Usulan tersebut akan disampaikan dalam Musrenbang Tingkat Kota Batam pada Maret 2024.

Terkait dengan penerapan TSP, program tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan pembinaan lingkungan, program langsung untuk masyarakat, serta kegiatan promosi.

Baca juga: Program "One Day One Target" Ditpam BP Batam Terus Berlanjut

Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri, mendorong agar Perangkat Daerah segera mengisi data usulan TSP melalui link yang telah disediakan oleh Bagian Kerjasama Setdako Batam. Dia berharap agar semua Perangkat Daerah dapat mengisi data usulan kebutuhan tersebut paling lambat pada Jumat (5/01/2024).

Adapun dasar hukum pelaksanaan TSP mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perwako Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial, SK Walikota Batam Nomor 122/HK/III/2018 Tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Batam Periode 2018-2023.

Kemudian SK Perwako Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2017 Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial, SK Walikota Batam Nomor 125/HK/II/2021 Tentang Tim Fasilitasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Batam Periode 2017-2021, dan SK Walikota Batam Nomor 228 Tahun 2022 Tentang Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Batam Periode 2022-2027.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews