Warga Batu Ampar Serahkan 33 Senpi Rakitan ke Korem Wirabima

 Warga Batu Ampar Serahkan 33 Senpi Rakitan ke Korem Wirabima

Ilustrasi senpi rakitan. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Riau - Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Nurendi mengapresiasi penyerahan senpi tersebut. Bahkan, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan kepada TNI.

Jenderal bintang satu itu menyebut, kepemilikan senpi ilegal bisa diancam pidana selama 20 tahun penjara.

“Kepemilikan senjata api ilegal dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Nurendi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2016).

Guna memancing penyerahan senjata serupa, Nurendi mengaku sengaja mengekspose penyerahan senjata tersebut. Ia mengimbau, untuk mencegah aksi kriminalitas, warga yang masih menyimpan senpi ilegal untuk segera menyerahkan ke aparat.

“Kami akan mengekspose kegiatan ini dan mengimbau masyarakat dari daerah lain ikut menyadari akan bahaya senjata rakitan sehingga masyarakat mau dan ikhlas menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.

(ind/okezone)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews