Komisi VI DPR RI Cium Aroma Korupsi Penjualan Lahan di Bandara Hang Nadim

Komisi VI DPR RI Cium Aroma Korupsi Penjualan Lahan di Bandara Hang Nadim

Tangkapan layar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan, Kamis (19/1/2023)

Batam, Batamnews - Komisi VI DPR RI berencana memanggil Kepala BP Batam. Hal ini terkait laporan mengenai penjualan lahan di sekitar Bandara Hang Nadim Batam kepada empat perusahaan guna membangun pergudangan dan property.

Laporan ini dimasukkan LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( Forkorindo) selaku partner. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan, Kamis (19/1/2023).

Gerakan Nasional  Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Muhammad Agus Fajri menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim diantaranya : PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa. 

Sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700,144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum.

“Penjualan ini diduga telah menyalahi hukum karena berada di kawasan zona keselamatan penerbangan,” kata Fajri”

Anggota DPR RI Komisi VI, Ananta Wahana menyebut pihaknya akan mempertimbangkan hal ini. Ia menyebut adanya aroma korupsi.

"Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma (korupsi) itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI.

Komisi VI DPR pun akan menindak-lanjuti masalah penjualan lahan di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, seperti yang disampaikan Perwakilan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, dan akan memanggil Kepala BP Batam dalam waktu dekat. 

"Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji.

Dalam RDP disepakati, masalah hukum akan diproses lembaga penegak hukum. Peserta RDP sepakat untuk pengalokasian lahan yang tidak sesuai hukum bisa saja dibatalkan jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Apa yang disampaikan oleh GN-PK Kepri, dapat dipertimbangkan sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tetapi kami akan mempertimbangkan (masalah lahan di Bandara Hang Nadim) setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari semua pihak," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews