Seorang WNI Dilarang Masuk ke Australia Gegara Bawa Daging Rendang

Seorang WNI Dilarang Masuk ke Australia Gegara Bawa Daging Rendang

Ilustrasi. (Foto: detikcom)

Perth - Seorang pria warga negara Indonesia dilarang masuk ke Australia lantaran membawa daging rendang.

Tak hanya ditolak masuk oleh imigrasi, pria tersebut juga dikenakan denda, menyusul ketatnya kebijakan Australia terhadap produk olahan daging lantaran negara itu masih belum pulih dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Petugas keamanan bioscience yang melakukan pemeriksaan tas turis di bandara dan menemukan daging disembunyikan oleh pria tersebut. Demikian dilansir media Malaysia, Berita Harian, Kamis (3/11/2022).

Rinciannya, petugas menemukan daging bebek seberat 3,1 kilogram (kg), rendang sapi (1,4 kg), 500 gram daging beku, termasuk 900 gram jerohan ayam.

Pria itu tidak melaporkan barang yang dibawa dalam kartu pernyataan turis setibanya di Australia.

Baca: Pro Kontra 'Rendang Goes to Europe'

Melalui kartu deklarasi, wisatawan perlu menyatakan apakah mereka juga membawa daging, ikan, makanan laut, telur, produk susu, buah atau sayuran ke Australia.

Pria itu memberi tahu pejabat perbatasan Australia bahwa semua produk yang dibawanya akan dijual kepada rekan senegaranya.

Pihak berwenang kemudian membatalkan visa turis pria itu, yang kemudian mendeportasinya ke Indonesia. Ia juga didenda 2.664 dolar Australia atau sekira Rp 26,5 juta.

"Situasi kesehatan mengharuskan penegakan aturan ini dan turis yang ditemukan melanggar aturan akan dicabut visanya," kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil.

Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Murray Watt mengatakan, pemerintah memberlakukan aturan ketat untuk menekan penyebaran PMK.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews