PPKM Level 1 Diberlakukan, Begini Kondisi Terkini Kasus Covid-19 di Batam

PPKM Level 1 Diberlakukan, Begini Kondisi Terkini Kasus Covid-19 di Batam

Kawasan Batam Centre diabadikan dari kamera drone. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Selasa (2/8/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 pada beberapa minggu terakhir.

Lalu bagaimana dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Merujuk data Satgas Covid-19 Kota Batam, terdapat 38 kasus aktif positif Covid-19 seiring dengan tambahan 3 kasus baru pada Senin (1/8/2022).

Sebaran kasus berada di tujuh dari 12 kecamatan di Batam. Kecamatan Batam Kota mencatatkan kasus terbanyak yakni 21 kasus dan masuk zona merah.

Sementara Lubukbaja 4 kasus, Sekupang 4 kasus, Bengkong 2 kasus, Nongsa 4 kasus, Seibeduk 2 kasus dan Sagulung 1 kasus. 

Lima kecamatan lainnya yakni Batuampar, Batuaji, Belakangpadang, Bulang dan Galang nihil kasus.

Dari grafik kasus bulanan, sepanjang Juli 2022 terjadi kenaikan kasus cukup signifikan yakni 85 kasus dibandingkan bulan Juni yang hanya mencatatkan 9 kasus.

Pada bulan Agustus 2022, hingga hari ini Batam baru mencatatkan 3 kasus baru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews