Kepri Terbuka untuk Wisman Mulai 14 Oktober, Simak Aturannya

Kepri Terbuka untuk Wisman Mulai 14 Oktober, Simak Aturannya

Kawasan pariwisata Lagoi di Bintan, Kepulauan Riau.

Jakarta - Provinsi Kepulauan Riau terbuka bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai Kamis (14/10/2021) mendatang. Sejumlah aturan harus dijalankan oleh wisman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan daftar negara dan persyaratan yang ditetapkan untuk masuk Kepri juga berlaku sama seperti yang diterapkan di Bali.

"Terkait kesiapan Kepri untuk membuka terhadap turis, ini sudah disiapkan. Mekanismenya berlaku sama, baik terhadap negara-negara yang bisa masuk maupun terkait dengan persyaratan-persyaratan, termasuk persyaratan asuransi,” kata Airlangga, Senin (11/10/2021).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di Kepulauan Riau juga disiapkan tempat isolasi terpusat selain di rumah sakit, sehingga harapannya percobaan pembukaan Kepri untuk turis ini bisa direplikasi di daerah-daerah lain sesuai waktunya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus menyusul dibukanya daerah wisata untuk wisman, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.

Persyaratan tersebut antara lain, berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level satu dan dua dengan positivity rate di bawah 5%, hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam sebelum jam keberangkatan, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

"Selanjutnya, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia. Untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5 hari di tempat karantina yang sebelumnya sudah dipesan," tegas Luhut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews