Berlaku 2022, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Baru Warna Putih?

Berlaku 2022, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Baru Warna Putih?

Ilustrasi.

Jakarta - Kebijakan perubahan pelat nomor kendaraan pribadi, dari warna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam resmi berlaku pada 2022.

Aturan ini sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Salah satu tujuannya sendiri mendukung program tilang elektronik atau E-TLE, yang saat ini terus dikembangkan oleh Korlantas.

Dengan penggunaan warna dasar putih, dinilai akan lebih memudahkan kamera CCTV E-TLE dalam membaca pelat nomor kendaraan, terutama saat malam hari.

“Perubahan TNKB ini juga akan mendukung program E-TLE. Karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono dalam Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Warna Tanda Nomor Kendaraan pada tahun 2020 lalu.

Baca: Penjelasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam Jadi Putih

Dalam penerapannya, nantinya penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini akan dimulai dari kendaraan baru terlebih dahulu dan disusul oleh kendaraan lama secara bertahap saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang khawatir, mereka harus mengeluarkan biaya lagi buat penggantian tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan, pihaknya tidak akan mengenakan biaya tambahan terkait penggantian warna pelat nomor kendaraan tersebut.

Seluruh biaya yang dibebankan masih mengacu pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait perpanjangan STNK 5 tahunan yang memang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor.

“Tidak ada perubahan, PNBP-nya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” jelas Taslim seperti dikutip dari Korlantas Polri.

Dengan demikian, seluruh pemilik kendaraan hanya akan dikenakan biaya penerbitan STNK serta pajak kendaraannya seperti perpanjangan pajak 5 tahunan pada umumnya.

Adapun biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan, yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, serta Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya itu, belum termasuk dengan pajak progresif serta tarif  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews