Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena PPN 12 Persen

Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% oleh pemerintah menuai sentimen negatif dari publik.

Hal yang menjadi sorotan publik adalah pengenaan PPN pada sembako dan sekolah.

Bukan hanya dua objek itu saja, jika revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sesuai draf yang diajukan pemerintah ke DPR disetujui, maka proses persalinan atau melahirkan juga akan terkena PPN.

Dugaan ini mencuat karena dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pemerintah menghapus pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis. 

Baca: Sembako, Pasir Hingga Sekolah Bakal Kena PPN 12 Persen

Dilansir kumparan, dalam draf revisi UU KUP, pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Klausul yang dihapuskan tersebut, menetapkan pembebasan PPN untuk jasa pelayanan kesehatan medis. "Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis," demikian aturan yang akan dihapuskan di UU KUP yang baru.

Soal melahirkan atau biaya persalinan ada di bagian penjelasan atas butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009, yakni pada angka 4. Selain persalinan melalui jasa kebidanan, persalinan oleh dukun bayi pun pembebasan PPN-nya dihapuskan. Sedangkan pengobatan alternatif termasuk paranormal ada di bagian penjelasan pada angka 8. 

Hal ini seperti dinyatakan pada bagian penjelasan UU No. 42 Tahun 2009, yang dimaksud jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Direktorat Jenderal Pajak belum berkomentar soal dugaan pajak PPN untuk melahirkan dan paranormal ini. Tapi soal perubahan aturan soal PPN, disebutkan sebagai langkah merespons pelemahan ekonomi akibat pandemi.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis Ditjen Pajak di email berjudul ‘Informasi tentang PPN Sembako dan Jasa Pendidikan’.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews