Sidang Pelanggaran UU Keimigrasian

Penasihat Hukum Dua Jurnalis Inggris Heran Penyidik Imigrasi Jadi Saksi Ahli

Penasihat Hukum Dua Jurnalis Inggris Heran Penyidik Imigrasi Jadi Saksi Ahli

Bonner dan Prosser saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Persidangan dua jurnalis Inggris, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margareth Prosser, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/10/2015). 

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Boni Ginting menghadirkan tiga orang saksi. 

Ketiga orang tersebut diantaranya adalah Aspon Kakahue, yang berperan sebagai pelakon film dokumenter, kemudian Rudi Amirudin dari anggota TNI AL.

Selain keduanya, jaksa juga menghadirkan seorang saksi lagi Marcel Karel. Namun Marcel tak bisa hadir. 

Ia kemudian digantikan penyidik Imigrasi Batam Agus Wijaya. Pria 52 tahun tersebut dihadirkan sebagai saksi ahli.

Namun kehadiran saksi ahli ini diprotes penasihat hukum Bonner dan Prosser, Aristo MA Pangaribuan.

Aristo menilai Agus bukan orang yang tepat menjadi saksi ahli. Menurut dia, Agus merupakan penyidik di Imigrasi Batam. 

"Keberatan Yang Mulia. Kami rasa tidak ada hubungan saksi ahli dengan agenda sidang. Harusnya yang lebih independen," ujar dia.

Namun majelis hakim menolak keberatan Aristo. Hakim meminta untuk saksi tersebut diperiksa.

"Tolong dengarkan saja, kalau ada pertanyaan tanyakan," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Jaksa pentuntut juga menilai saksi tersebut sudah tepat. "Kami minta dilanjutkan Yang Mulia," ujar Bani Ginting.

Dalam sidang itu saksi ahli memaparkan mengenai penggunaan visa bagi turis asing. "Kalau mau berkunjung bisa dengan paspor, dan juga visa," ujar Agus.

Namun kesempatan itu tak disia-siakan Aristo. Ia menanyanan kepada Agus mengenai aktivitas jurnalistik. Agus tak menjawab dengan jelas.

Tak lama kemudian majelis hakim sepakat menunda sidang hingga Kamis 8 Oktober. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews