Gayus Keluyuran Hingga 68 Kali, Kemenkumham Tidak Mau Disalahkan

Gayus Keluyuran Hingga 68 Kali, Kemenkumham Tidak Mau Disalahkan

Foto terpidana Gayus Tambunan makan di restoran. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Terpidana kasus korupsi dan mafia pajak Gayus Tambunan telah berulangkali keluar masuk penjara alias keluyuran di alam bebas. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  bahkan mencatat aksi keluyuran Gayus terhitung mencapai 68 kali keluar dari tahanan.
 
Kemenkumham mengakui bahwa Gayus Tambunan bukan narapidana biasa dalam kasus korupsi dan mafia pajak. Meski hanya sebatas mantan PNS golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus diyakini memiliki pengaruh yang kuat.

Maka bukan tidak mungkin terpidana 30 tahun penjara itu masih bebas berkeliaran hingga 68 kali termasuk salah satunya ke Bali untuk menonton langsung pertandingan tenis.

"Kami menegaskan Gayus sudah 68 kali keluar masuk (berkeliaran) Lapas," ujar Jubir Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi pada diskusi akhir pekan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/09/2015).

Namun jumlah pelanggaran tersebut, dikatakan Akbar, terjadi sebelum Gayus ada pada kewenangan dan tanggung jawab Kemenkumham. Dengan begitu, kata Akbar, dalam perkara ini Kemenkumham enggan disalahkan.

"Jadi jangan diulang-ulang bahwa kami tidak bertanggungjawab. Kepergian Gayus ke Bali dan ke tempat lainnya sampai 68 kali itu belum masuk ke ranah Kemenkumham," terangnya.

Dia menjelaskan, dengan terungkapnya kembali berkeliaran Gayus akan menjadi bahan evaluasi kinerja aparatur Lapas. Jika dalam hal ini ditemukan adanya kelalaian atau kesengajaan oknum aparat Lapas, Akbar menegaskan, tidak akan segan-segan memberi sanksi.

"Kami juga akan membuat terobosan-terobosan dengan membuat data base lembaga pemasyarakat dengan berbasis IT. Jadi semua narapidana kedepannya akan dapat dimonitor sampai pada meja Pak Menteri," terang Akbar.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews