Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Aparat Indonesia di Perairan Bintan

Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Aparat Indonesia di Perairan Bintan

Kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban menangkap kapal ikan berbendera Malaysia. (Foto: ist)

Bintan - Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban menangkap kapal ikan berbendera Malaysia yang menerobos masuk di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. 

Kapal asing itu adalah JHF 5183 T jenis trowl tersebut ternyata sedang melakukan aktivitas ilegal fishing.

Kapal penangkap ikan itu ditangkap ketika berada di posisi GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E atau tepatnya berada di Perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian mengatakan ketika itu KN Kalimasadha-P.115 yang dinakhodai Capt Putra Wardana sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran. Lalu pada posisi GPS 01° 24' 570" N / 104° 35' 087" E terdeteksi ada salah satu objek kapal asing memasuki perairan negara ini.

"Jam 09.00 WIB tadi dicurigai ada sebuah kapal asing masuk ke wilayah negara kita. Lalu kita lakukan kontak radio dengan yang ada di kapal tersebut namun tidak mendapatkan respon apapun," ujar Handry, di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Selasa (6/10/2020).

Dikarenakan tidak ada respon dengan Kapal JHF 5183 T itu, maka dikerahkan Tim Boarding Officer untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kapal tersebut. 

"Meskipun dalam operasi, tim tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Hasil pemeriksaan tim, kata Handry, ternyata didapati Kapal JHF 5183 T yang berada di posisi GPS 01° 32' 204" N /104° 36' 857" E, itu sedang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Dalam kapal tersebut terdapat 5 orang orang crew. Yaitu 1 orang nakhoda berkebangsaan Indonesia atau WNI dan 4 lainnya berkebangsaan Malaysia atau WNA. Kesemuanya akan menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjunguban.

"Kami dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban akan memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut. Baik sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional," jelasnya.

Selanjutnya PPLP Tanjunguban melakukan koordinasi dengan Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam terkait penangkapan ini. Rencananya PSDKP Batam akan menyerahterimakan kasus ini dan kapal tersebut dilimpahkan ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, KN. Kalimasadha-P.115 bersandar di Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal JHF 5183 T," ucapnya.

Penangkapan kapal nelayan Malaysia ini berselang tiga pekan sejak dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dikabarkan ditangkap oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia ketika melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 19 September lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews