Sebanyak 1.244 Karyawan Dirumahkan, 63 Di-PHK di Tanjungpinang

Sebanyak 1.244 Karyawan Dirumahkan, 63 Di-PHK di Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop dan UKM) Kota Tanjungpinang mencatat 1.244 karyawan dari beberapa perusahaan dirumahkan sementara waktu. Sedangkan 63 karyawan dilaporkan dengan status pemutusan hubung kerja (PHK). Hal ini imbas dari pendemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai sektor usaha dan ekonomi

Kadisnakerkop dan UKM Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 34 perusahaan yang didata. "Mungkin lebih dari data, ini data kami langsung mencari di lapangan, jika terdata semua saya rasa lebih," ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Ia menyebutkan,paling banyak perusahaan merumahkan karyawan itu di sektor perhotelan dan tempat hiburan karaoke. "Kalau perhotelan ini kan mereka mengandalkan wisatawan, sekarang kita lihat sendiri hunian kamarnya sepi, itu salah satu alasan mereka," sebut Hamalis.

Menurut Hamalis, perusahaan yang telah merumahkan karyawan itu wajib membayarkan uang gaji karyawan hingga THR lebaran Idul Fitri mendatang. "Kan status mereka dirumahkan, itu sesuai surat edaran menteri ketenagakerjaan, kewajiban perusahaan membayar," jelasnya.

Namun katanya, apabila perusahaan tidak sanggup membayarkan gaji dan THR itu dapat melakukan kesepatan bersama karyawan, minial membayar 50 persen dari upah gaji.

"Kami berharap perusahaan ini tidak melakukan PHK terhadap karyawan, karena mengingat situasi ekonomi saat ini sangat terpuruk," ujarnya.

Sebanyak 63 Karyawan Terkena PHK

 

Terkait perusahaan yang melakukan PHK dikatakan Hamalis karena beralasan tidak ada pilihan lain, sebab operasional perusahaan terhambat imbas pendemi Corona.

"Kita sadari situasi ekonomi saat ini sangat terpuruk, perusahaan pun tak bisa berjalan, sehingga mereka mengambil langkah itu," ujarnya.

Hamalis menegaskan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesagon terhadap karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Sesuai surat edaran menteri wajib mereka membayarkan uang pesagon, itu kewajibannya," ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila perusahaan tidak membayarkan uang pesagon, karyawan diharapkan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

"Silahkan lapor ke kami, kami akan memanggil perusahaan untuk dilakukan mediasi, dan bila nantinya juga tak ada titik temu, baru ke pengadilan," tegasnya.

Adapun perusahaan yang melakukan PHK dari data Disnaker yakni, Hotel Aston Tanjungpinang  18 orang karyawan, Hotel Karas 1 orang, Hotel BBR 3 orang, PT Pioner Wana Niaga 3 Orang, PT Cipta Niaga  Semesta 3 orang, PT One Harmoni 3 orang dan PT Swakarya Indah Busana 30 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews