Ditolak ML, Komisaris Utama Perusahaan di Batam Ledakkan Pistol di Tempat Karaoke

Ditolak ML, Komisaris Utama Perusahaan di Batam Ledakkan Pistol di Tempat Karaoke

Pistol milik seorang komisaris utama sebuah perusahaan di Batam. (Foto: via detik)

Malang - Polisi tengah menyelidiki kasus pria yang meletupkan pistol di sebuah rumah karaoke. Hasil identifikasi, pistol yang digunakan adalah jenis SEECAMP LWS kaliber 32. Pistol tersebut milik pelaku.

"Perkara masih dilakukan penyelidikan dan terlapor sudah diamankan di Polres Malang Kota. Senjata api yang digunakan adalah jenis SEECAMP LWS kaliber 32," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera , Jumat (29/11/2019).

Barung mengungkapkan hasil penelitian bahwa terlapor berinisial AR (54) mempunyai surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri bernomor: IKHSA/4140/VIII/2019.

Sesuai dokumen tersebut, lanjut Barung, kepemilikan senjata api diperuntukkan buat membela diri.

"Jadi ada dokumen kepemilikan sesuai surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan bernomor : IKHSA/4140/VIII/2019. Senjata itu diperuntukkan buat bela diri," kata Barung seperti dilansir detikcom.

Ditambahkan Barung, pistol yang digunakan terlapor sudah diamankan di Polres Malang Kota. "Dan sudah berkoordinasi dengan Wasendak Polda Jatim selama pelaku menjalani proses hukum," tegas Barung.

Sementara itu, terkait penyebab terlapor meletuskan pistol, Barung menyebut penyebabnya adalah mabuk. "Bahwa pada saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh, sehingga tak mampu mengontrol emosi," lanjut Barung.

Diungkapkan Barung, peristiwa tersebut tidak sampai menimbulkan jatuhnya korban. Kerusakan hanya terjadi pada fasilitas ruang karaoke yang ditempati terlapor.

"Kerugian materiil berupa kerusakan kecil ditembok room karaoke. Karena bekas terkena tembakan senpi terlapor, dan kerusakan pada fasilitas room," ungkap Barung.

Tentang identitas terlapor sendiri, Barung menyebut terlapor merupakan seorang komisaris utama sebuah perusahaan di Batam. Tetapi pria yang tinggal di Kecamatan Sagulung, Batam, tersebut merupakan warga asli Kediri.

"Terlapor merupakan warga sipil yang memang memiliki izin membawa senpi untuk bela diri. Statusnya adalah komut (komisaris utama) sebuah perusahaan di Batam," tandas Barung.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews