Kisah Skandal Cut Tary-Ariel NOAH yang Menggemparkan

Kisah Skandal Cut Tary-Ariel NOAH yang Menggemparkan

Luna Maya dan Cut Tary (Foto: Batamnews)

Jakarta - Hotman Paris Hutapea kembali mengungkit cerita skandal Cut Tary dengan Ariel NOAH dalam program televisi.

Kasus ini juga menyeret nama pesinetron Luna Maya itu. Kasus video asusila tersebut sempat mengejutkan publik pada tahun 2010 silam. Saking hebohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan ikut angkat suara waktu itu.

Kasus bermula saat dua video asusila yang melibatkan Cut Tari, Ariel dan Luna Maya, menyebar melalui media sosial pada tanggal 22 Mei 2010. Video yang disimpan oleh pelantang vokal kelompok musik Peterpan (embrio Noah) itu sejak tahun 2007.

Hampir sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 11 Juni 2010, Ariel dan Luna memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan diperiksa sebagai saksi.

Kepolisian kemudian, berhasil mengidentifikasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum tersebut melalui internet. Ariel dan Luna Maya lalu kembali menjalani pemeriksaan kedua pada tanggal 18 Juni 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus video porno tersebut. Pasalnya, kasus dinilai bukan semata perkara kriminal, melainkan juga soal moral.

Status tersangka dijatuhkan pihak kepolisian kepada Ariel pada tanggal 22 Juni 2010. Beberapa waktu kemudian, Luna Maya dan Cut Tari juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kemudian meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut. Permohonan maaf saat itu dilakukan di dua tempat terpisah.

Setelah melalui berbagai penyelidikan dan penyidikan, Mabes Polri berhasil menahan pria berinisial K, yang diduga sebagai pelaku penyebar pertama. Lalu menangkap Reza Rizaldy alias Redjoy di Kota Bandung, Jawa barat. Redjoy merupakan orang yang mengambil video dari koleksi pribadi Ariel.

Berkas perkara Ariel lalu dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian. Melalui persidangan, Pengadilan Negeri (PN) lalu memutus bersalah pemilik nama lengkap Nazril Irhamm itu. Dia didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat itu menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang saat itu menuntut Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan ikut membantu penyebaran video porno.

Bersama kuasa hukumnya, Ariel kemudian mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis sebelumnya dari PN Bandung.

Tak patah arang, pelantun lagu Mungkin Nanti itu kembali menolak vonis dan mengajukan kasasi, yang lagi-lagi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ariel mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru, dan mendapat asimilasi pada 19 Januari 2012. Lalu mendapat kesempatan bebas bersyarat mulai tanggal 22 Juli 2012.

Sementara Cut Tari dan Luna Maya, masih bebas dari jerat hukum meski sempat menyandang status tersangka. Dalam kasus itu, Luna dan Cut Tari disangkakan Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Meski pernah mengajukan pra peradilan, kasus tersangka yang tersemat pada diri Luna Maya dan Cut Tari masih bertahan hingga Agustus 2018 lalu, dan belum ada perkembangan lebih lanjut hingga kini.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews