Komnas HAM Minta Pemerintah Pulangkan WNI Eks Kombatan ISIS

Komnas HAM Minta Pemerintah Pulangkan WNI Eks Kombatan ISIS

(Foto: AFP PHOTO / Ahmad Al-Rubaye)

Jakarta - Komisi Nasional HAM meminta pemerintah memulangkan sejumlah eks kombatan atau simpatisan ISIS yang kini berada di Suriah. Hal itu merupakan sebagai bentuk realisasi atas amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi setiap warga negara, terlepas dari apa pun kondisinya.

Hal itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam. Choirul mengatakan, mereka yang masih tertahan di Suriah, masih merupakan WNI, karena belum pernah secara resmi menyatakan melepas kewarganegaraannya.

“Jadi memang kewajiban utamanya itu. Kewajiban konstitusi kita melindungi warga negara apa pun risiko dari warga negara tersebut. Kalau mau dipulangkan, ya, dipulangkan,” ungkap Choirul di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Sebagaimana diketahui, sejumlah WNI (belum diketahui jumlahnya secara pasti) eks ISIS yang ditemukan di antara ribuan pengungsi di Suriah, mengaku ingin kembali ke Tanah Air. 

Namun permintaan tersebut tidak bisa segera dijawab karena pemerintah Indonesia khawatir akan potensi penyebaran paham radikal dari WNI.

Terkait hal itu, Choirul menyebutkan, negara memiliki badan khusus yang bertanggung jawab menjalankan upaya-upaya deradikalisasi, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT).

“Kan gampang saja, kalau mereka diduga dengan sangat kuat terpapar terorisme dengan jaringan ISIS, kita punya BNPT yang memang bertanggung jawab untuk melawan keterpaparan itu,” ungkap Choirul.

“Kita mendesain lembaga itu untuk melakukan deradikalisasi dan kontraterorisme. Itu untuk menyelamatkan orang. Juga memperkaya informasi kita, (terkait) jaringannya siapa aja (misalnya)," imbuhnya lagi.

Choirul kukuh pada pandangannya bahwa WNI di Suriah itu harus difasilitasi kepulangannya. Meski, ia mengakui bahwa proses deradikalisasi bagi WNI eks ISIS memang tantangan yang besar. Katanya, sepanjang seseorang belum mendeklarasikan keluar dari kewarganegaraannya, itu berarti ia memiliki hak untuk dilindungi.

“Kalau saya, adalah hak mereka untuk mendapatkan pemulangan. Kecuali status mereka sudah keluar dari kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi, tidak ada satu pejabat pun di Indonesia ini yang bisa melarang mereka balik ke Indonesia,” tegas Choirul.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews