Ditahan 3 Hari, Polisi Singapura Lepaskan Pemancing Batam

Ditahan 3 Hari, Polisi Singapura Lepaskan Pemancing Batam

Ilustrasi.

Batam - Polisi Perairan (Cost Guard) Singapura akhirnya melepaskan pemancing Indonesia, Ariza, setelah sempat tiga hari ditahan. Dia dilepaskan pada Selasa (12/3/2019) sore.

Ketua Forum Kelompok Usaha Bina Batam Madani, Muhamad bin Boyan mengatakan, Ariza dikembalikan bersama perahu motor yang digunakan ketika memancing. 

"Alhamdulillah karena desakan kita, sudah dikembalikan dalam kondisi sehat walafiat," kata Boyan, Rabu (13/3/2019) pagi. 

Boyan mengatakan, Ariza sampai di Indonesia sekitar pukul 19.35 WIB. "Kita ucapkan terima kasih kepada KBRI di Singapura sudah merespons," ujar dia. 

Boyan berharap Singapura dan Indonesia selalu membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah Kepri. "Khususnya tentang nelayan, kita tidak ingin (peristiwa) ini terjadi kembali," katanya. 

Baca: Marine Singapura Tangkap Seorang Pemancing Batam di Selat Philip

Sebelumnya Ariza warga asal Batam ditangkap polisi perairan Singapura pada Minggu (10/3/2019) pagi. Penangkapan itu terjadi ketika, Arizan meluangkan waktu libur dengan menyalurkan hobi memancing. 

Ia berangkat dengan sebuah speedboat sendirian. Namun di dekat Selat Philip, perairan batas Indonesia-Singapura, ia ditangkap polisi perairan Singapura (Police Marine Guard).

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews