Tiga Kurir Sembunyikan Sabu di Bawah Kerupuk

Tiga Kurir Sembunyikan Sabu di Bawah Kerupuk

Tiga kurir sabu asal Madura yang terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Foto: Adi/batamnews).

Tanjungpinang - Tiga kurir 2.905,11 gram sabu asal Madura tertunduk di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018). Mereka terancam lama menghuni penjara.

Ketiga kurir itu adalah Sukron alias Kron, Imam Syafei alias Imam dan Masidi alias Edi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut mereka dengan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Indra menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan kegiatan  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yang dilakukan secara terorganisasi.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu mempersiapkan pembelaan secara tertulis selama sepekan. 

Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri  menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. 

Diketahui bahwa ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bintan saat Ramadan lalu. Petugas yang mengecek Wisma Rahmat, mendapati kotak mencurigakan di kamar 104 yang dihuni Imam dan Sukron.

Sedangkan untuk terdakwa Masidi ditangkap pada hari itu juga di wisma yang sama pada Jumat (25/5/2018). 

Setelah dibuka, kotak itu berisi kerupuk ikan mentah dan di bawahnya ditemukan 3 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews