Sekeping Pelajaran dari Pasal Penistaan Agama di Pakistan

Sekeping Pelajaran dari Pasal Penistaan Agama di Pakistan

Jakarta - Serangkaian tindakan kepada para pelaku penistaan agama di Pakistan pertama kali dilakukan pada 1980-an. Sejak itu siapa pun yang menghina Islam dikenai pasal penistaan agama.

Sejumlah korban dari pasal ini dianggap menghina Nabi Muhammad, menyobek Alquran, atau menulis kata-kata cacian di dinding masjid. Sebagian lagi memakai pasal ini untuk memenangkan sengketa pribadi.

Asia Bibi, seorang warga Nasrani, yang mendekam di penjara selama delapan tahun akhirnya dibebaskan dari hukuman mati kemarin. Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman itu. Dia didakwa bersalah pada 2010 karena melanggar pasal penistaan agama. 

Bibi dituduh menghina nabi. Padahal dua hari sebelum kejadian, dua teman kerjanya, keduanya perempuan, sempat adu mulut dengan dia lantaran dia minum dari gelas yang sama. Mereka beralasan gelas itu najis karena dipakai minum oleh Bibi yang berlainan keyakinan.

Sejak kemarin massa yang marah turun ke jalan menentang keputusan Mahkamah Agung. Mereka berkeras Asia Bibi harus dihukum mati.

Dilansir dari laman the Washington Post, Kamis (1/11), menurut data dari kelompok pembela hak asasi, Pusat Keadilan Sosial, sedikitnya 1.472 orang sudah didakwa dengan pasa penistaan agama sejak 1987 hingga 2016. Dari angka itu 730 orang adalah muslim, 501 Ahmadiyah, 205 Kristen dan 26 lagi Hindu.

Pada 2002 pengadilan tinggi di Pakistan memutuskan membebaskan Ayub Masih, seorang Nasrani yang dihukum mati empat tahun sebelumnya karena pasal penistaan agama. Pengacaranya mengatakan Masih tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang menghina agama, tapi dia adalah korban dari suatu skenario sengketa tanah.

Pada 2012 seorang pria dituduh melecehkan Alquran dan diseret oleh kumpulan massa dari sebuah kantor polisi di Bahalwapur. Mereka memukuli dia sampai mati dan membakar mayatnya. Massa juga membakar sejumlah mobil polisi.

Muhammad Mansha, warga dari desa di sebelah selatan Punjab, menjadi sasaran lantaran dia berselisih dengan seorang warga desa yang menuduh dia dengan pasal penistaan agama. Dia mendekam sembilan tahun di penjara sampai akhirnya pihak pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, namun dia tidak bisa dibebaskan pada 2017 karena aparat khawatir terjadi kerusuhan.

Seorang bocah perempuan 11 tahun berkebutuhan khusus dituding membakar sebuah buku pelajaran membaca Alquran pada 2012. Dakwaan itu kemudian dibatalkan dan seorang ulama yang menuduh si bocah ditangkap.

Pada 2013 polisi Pakistan juga menangkap 45 warga muslim lantaran membunuh pasangan Nasrani yang diduga melecehkan Alquran. Ratusan warga muslim juga turun ke jalan di Kota Kot Radha Kishan di Provinsi Punjab. Massa kemudian membunuh pasangan Nasrani itu dan membakar mayatnya.

Pada 2017 Meshal Khan, seorang mahasiswa di sebuah universitas di sebelah barat laut Pakistan tewas dibunuh massa setelah ada rumor yang menyebut dia mengunggah materi penistaan agama di Internet. Baru kemudian diketahui dia tidak melakukannya dan 50 orang ditangkap. Tudingan itu rupanya diyakini terjadi karena dia mengkritik aturan kampus.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews