Ini Pengakuan dan Pembelaan Ratna Sarumpaet Saat Ditangkap

Ini Pengakuan dan Pembelaan Ratna Sarumpaet Saat Ditangkap

Ratna Sarumpaet (Foto: detik.com)

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax soal penganiayaan, Ratna sempat mengungkap sederet pengakuan dan pembelaan mengenai apa yang dialaminya.  

Ratna diamankan petugas Imigrasi sekaligus polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ratna mengungkap saat itu dia ditarik saat sudah masuk ke pesawat. 

"Saya sudah duduk di pesawat, saya dikeluarin oleh Imigrasi, katanya mau dibicarakan dulu. Kemudian ada polisi datang. Mereka bilang, oleh atasan, (saya) tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Terus sekarang saya menunggu di bagian Imigrasi. Saya nanya, 'Mau menunggu apa lagi?' Katanya Polda Metro Jaya akan jemput," ujarnya.

Ratna sedianya akan pergi ke Chile untuk menghadiri acara 'The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018' di Santiago, Chile. Polisi menyatakan ada dugaan Ratna akan melarikan diri ke Chile. Hal ini telah dibantah Ratna. 

"Ha-ha-ha... nggak itu (melarikan diri)," jawab Ratna.

"Saya akan membuka, memberikan keynote atau pidato kebudayaan dalam sebuah konferensi penulis naskah teater internasional. Rencananya, saya hanya membuka. Tanggal 10 saya sudah balik," tuturnya.

Soal keberangkatannya ke Chile, Ratna mengaku dibiayai Dinas Pariwisata DKI. Belakangan, diketahui dia juga diberi uang saku Rp 70 juta. 

"Saya ini dikirim oleh Dinas Pariwisata DKI. Jadi saya yang mendanai semuanya gubernur, kantor gubernur," ungkap Ratna. 

"Jadi kenapa DKI merasa berkepentingan mengirim Ratna, ya karena tahun 2007 konferensi yang sama pernah digelar oleh DKI Jakarta, di Indonesia, saat itu hadir Nawal El Saadawi. Waktu itu gubernurnya masih Sutiyoso. Jadi itu alasan kuat kenapa DKI perlu membiayai saya atas undangan Chile," bebernya. 

Saat ditanya soal penangkapan yang dialaminya, Ratna mengaku sedih. Dia lantas membandingkan dengan perlakuan yang diterima koruptor.

"Ya sedih saja. Koruptor boleh, nggak pernah diini.... Nggak tahu saya ya... orang koruptor boleh ke mana-mana, bebas," jelas Ratna. 

Ratna kini telah ditetapkan sebagai tersangka hoax dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10). 

Selain diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya, rumah Ratna di Tebet, Jakarta Timur, digeledah polisi. Pengacara Ratna menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif dengan polisi. 

"Tapi harapan kami sebagai kuasa hukum, (Ratna) tidak dilakukan penahanan. Karena Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat kooperatif," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin, di dekat rumah Ratna yang telah digeledah, di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10) dini hari.

(aiy)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews