Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Kasus Video Porno Ariel Noah Tak Perlu Dilanjutkan

Pakar Hukum Universitas Parahyangan: Kasus Video Porno Ariel Noah Tak Perlu Dilanjutkan

Awal Juni 2010, sebuah video tak senonoh mirip dengan sosok artis papan atas, Luna Maya dan Ariel Noah beredar. (Foto: liputan6/batamnews)

Jakarta - Awal Juni 2010, sebuah video tak senonoh mirip dengan sosok artis papan atas, Luna Maya dan Ariel Noah beredar.

Jeda beberapa hari, rekaman asusila lainnya yang juga diduga diperankan Ariel dengan artis Cut Tari tersebar di laman berbagi video.

Sejumlah pihak kemudian mendesak Polri untuk turun tangan untuk mengusut peredaran video tersebut. 

Mereka khawatir, video itu dapat memberikan pengaruh buruk mengingat pemeran yang terlibat adalah idola jutaan anak dan remaja.

Di tengah desakan tersebut, Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010. Musikus yang melejit dengan band Peterpan itu lalu divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinilai bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada Senin, 31 Januari 2011.

Sementara kasus Luna Maya dan Cut Tari mulai terkubur ketika kasus Ariel mulai masuk ke Kejaksaan. Padahal, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 2 Juli 2010. 

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.


Kasus Mencuat Kembali

Lama tak terdengar, kasus video mesum keduanya mencuat lagi, Selasa (7/8/2018). Siang itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (PL3HI). 

Hakim tunggal Florenssani Susanti menilai PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus permohonan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari. Sebab, kepolisian belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Polri yang telah mendengar putusan praperadilan terkait status hukum kedua artis tersebut menegaskan, penyidikan tetap berlanjut.

"Ya, memang (masih berlanjut)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Namun, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai Bareskrim Polri sebaiknya menghentikan kasus ini. Dia mengatakan, kasus tersebut lemah karena memang tidak ada pasal yang dilanggar oleh Luna Maya dan Cut Tari.

"Lemah secara hukum. Memang perbuatan itu tidak baik, tapi buktinya apa? Dari sisi kasus Ariel saja lemah, apalagi kasus mereka berdua. Mereka tidak pernah meng-upload, mereka juga tidak sadar kalau direkam dan disebarkan videonya. Jadi, kasus ini tidak perlu dilanjutkan," kata Agustinus Pohan kepada Liputan6.com, Selasa.

Dia juga menganggap kasus ini tidak penting. Hal itu ditunjukkan dengan sikap Kejaksaan yang tidak mendesak Kepolisian atau mengajukan praperadilan.

"PL3HI tidak berhak mengajukan praperadilan, harusnya Kejaksaan. Koreksinya (kasus Luna Maya dan Cut Tari) ada di tangan Kejaksaan. Kalau penting untuk diteruskan, dia bisa mengajukan praperadilan. Tapi kalau melihat dari sikapnya, Kejaksaan menganggap kasus ini tidak penting," ucap Agustinus.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews