Polisi Sita Minuman Tuak dan Oplosan di Tanjungpinang
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi amankan 4 jeriken minuman tuak dan sebanyak 509 botol minuman keras (Miras) berbagai merek di sejumlah warung di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Waka Polres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, ratusan botol minuman keras tak berizin diamankan ini, dalam rangka menciptakan kondisi aman menjelang bulan suci Ramadan 2018 dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang akan melaksanakan ibadah.
"Peredaran minuman ilegal seperti ini di kota Tanjungpinang sebelum bulan puasa akan kita bersihkan jangan sampai beredar meluas lagi," kata Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika didampingi, Kabag Ops Kompol Muhammad Chaidir.
Ia menjelaskan, adapun merek ratusan minuman keras yang diamankan itu, seperti, arak putih, topi miring, newport dan merek lainnya, dan nantinya akan dilakukan pemusnahan. Sementara untuk tersangka dalam kasus ini masih di dalami sejauh mana keterlibatannya.
"Masih didalami, kita tetap lakukan pemeriksaan, untuk sementara ini tidak ada tersangka yang ditahan," ujarnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat kota Tanjungpinang agar berhati-hati dan waspada peredaran minuman yang tidak diketahui kadar kandungan alkoholnya, jangan sampai ingin gaya tapi mengorbankan kesehatan, bahkan mengorbankan sanak saudara, dan teman sendiri.
"Minuman ini dioplos kan dengan campuran minuman energi seperti Extra Joss dan lainnya," jelasnya.
(adi)
Komentar Via Facebook :