Lelang Ribuan Xiaomi Murah di Lanal Batam, Ini Penjelasan Danlanal Batam

Lelang Ribuan Xiaomi Murah di Lanal Batam, Ini Penjelasan Danlanal Batam

Danlanal Batam Kolonel Laut Iwan Setiawan saat menggelar konferensi pers di Batam (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lelang 6960 unit handphone Xiaomi di Pangkalan TNI AL Batam menuai polemik. Selain proses lelang, harga lelang per unit dinilai sangat murah.

Lelang itu digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Namun Komandan Lanal Batam Kolonel Laut Iwan Setiawan menuturkan, proses lelang sudah sesuai prosedur dan sah.

"Ini proses lelang yang sesuai prosedur, kita Lanal Batam menangkap, kemudian mengumumkan. Setelah diumumkan melalui mekanisme di media beberapa kali, dan memenuhi syarat untuk melaksanakan lelang, kemudian ini yang berjalan,” ujar Iwan di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers terkait polemik lelang, Senin (26/3/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Iwan, proses lelang ini ada beberapa tahapan, dan ada mekanismenya. 

Ia melanjutkan, prosedur tersebut diantaranya, pemohon membuat surat permohonan ke KPKNL, lalu menganalisa berkas oleh yang berwenang di sini. Apabila tidak lengkap, permintaan berkas diulang, dan lain-lain. 

“Ini panjang sekali prosesnya, proses pengumumannya pun sampai saat ini, dari tahun 2017.  Dan tugas kita Lanal ini tidak ngurusin ini, walaupun ini bagian yang harus kita kawal dan kita amankan posisinya. Pernah nggak kita ngelelang? Kita tidak punya kewenangan di sini,” ungkap dia.

Iwan menyebutkan, di luar pengawalan dan keamanan barang lelang. Untuk penetapan pemutusan harga lelang itu bukan kewajiban dari Lanal Batam.

“Yang menjadi tugas KPKNL, bagaimana Disperindag memutuskan harga. Itu sudah bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Iwan mencontohkan, misalnya Lanal menangkap yang terkait ada penangkapan TKI. Maka itu akan serahkan ke Imigrasi.

“Apapun keputusan mereka akan saya hormati, cuman ini lelang ini masalahnya, lelang. jadi perlu saya sampaikan bahwa, kalau lelang itu terjadi di kantor Bea Cukai, berati BC yang nangkap. Kalau lelangnya batal dan ada di kejaksaan, jadi tempatnya di kejaksaan. bukan Jaksa yang melaksanakan, bukan BC, tapi badan lelang. Tapi tempatnya di mana, itu sesuai,” kata dia.

Sementara itu, untuk  penempatan tempat lelang di Lanal Batam, Iwan mengatakan bahwa penempatan itu sudah sesuai dengan surat yang disampaikan dari Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Batam No S- 398/WKN 03/KNL.04/2018 tanggal 1 Maret 2018. Sedangkan pihak yang akan mengikuti lelang terlebih dahulu sudah dibagikan tiket masuk oleh KPKNL secara online, dan sudah memenuhi 16 persyaratan.

(yud)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews