Berkursi Roda Mantan Bupati Tengku Mukhtaruddin Dijebloskan ke Penjara

Berkursi Roda Mantan Bupati Tengku Mukhtaruddin Dijebloskan ke Penjara

Berkursi roda Tengku Mukhtaruddin digiring masuk ke Rutan Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk menjebloskan terdakwa mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang,Senin (26/3/2018).

Tengku terjerat kasus korupsi Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemerintah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM). 

Ketua Mejelis Hakim Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri mengatakan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sepakat menggunakan wewenangnya untuk melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. 

“Penetapan penahanan itu selama 30 hari terhitung hari ini, majelis hakim mengunakan wewenangnya mengacu pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 1981 tentang hukum pidana,” ujar Santonius Tambunan.

Kemudian, Lanjut Santonius, Setelah dilakukan penetapan penahan ini, selanjutnya Kejaksaan melaksanakan eksekusi penahan terhadap terdawa. 

"Kejaksaan selaku eksekutor, nanti menyelesaikan berkas admistrasi penetapan, maka sidang pada hari ini kami tunda sampai 28 Maret dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa," jelasnya.

Setelah mejelis hakim membacakan penetapan penahanan terdakwa, Tengku Mukhtaruddin melalui penasehat hukumnya minta pertimbangan atas penepatan itu mengigat kondisi kliennya baru siap menjalan operasi, belum bisa beraktivitas normal.

"Setelah terdakwa Tengku Mukhtaruddin menjalankan operasi belum bisa beraktivitas normal, mohon pertimbangan dari mulai yang terbaik untuk beliau," ujar dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Alinaex HSB mengatakan, pihaknya mengambil dulu surat penetapannya setelah itu berkomunikasi dengan pimpinannya, untuk mekanisme melakukan penahanan terhadap terdakwa ini ia menyarankan untuk menanyakan lansung ke pimpinannya.

"Saya ambil dulu surat penetapannya, setelah itu komunikasi dengan pimpinan, kalau mekanismenya silahkan tanya dengan dengan pimpinan ya," katanya.

(adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews