Batal Pensiun Dini, Pangkostrad Bicara Peluang di Pilkada Sumut

Batal Pensiun Dini, Pangkostrad Bicara Peluang di Pilkada Sumut

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau ulang keputusan Panglima TNI Gatot Nurmantyo 4 Desember 2017. Keputusan tersebut terkait pemberhentian dan pengangkatan perwira di lingkungan TNI.

Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 sebelumnya, disebutkan bahwa Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini.

Namun, keputusan yang sudah kadung ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo itu berubah. "Bahwa perlu diadakan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia," tulis pertimbangan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a./XII/2017 dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dengan demikian, Letjen Edy masih menjabat sebagai Pangkostrad. 

Lalu, bagaimana nasib sang jenderal di rencana Pemilihan Gubernur Sumater Utara 2018?

Edy mengatakan dirinya tetap berpendirian untuk maju dan berkontestasi di jalur politik. "Itu wewenang saya (maju Pilgub) dan tentunya atas seizin Panglima TNI," kata Edy dilansir Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).

Sudah menjadi aturan tegas, kata Edy, bahwa setiap prajurit TNI yang memilih jabatan politik harus meninggalkan atau mundur dari TNI.

Dia tidak mempersoalkan langkah Marsekal Hadi yang membatalkan keputusan sebelumnya tentang pensiun dini. Edy tidak melihat ada rencana dari TNI untuk menjegal dirinya untuk berkontestasi di jalur politik.

"Saya yakin Panglima TNI pasti bijaksana dan sudah mengetahui tentang itu, enggak mungkin menghambat," tutur Edy.

Edy menyebut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Tapi dikaji ulang," kata Letjen Edy.

Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.

"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI. Itu biasa, kecuali Kostrad dibubarkan itu baru masalah," ujar Edy.

Sesuai dengan jadwal Pilkada Serentak yang dijadwal KPU, Edy memiliki waktu hingga 8 Januari 2018 untuk mendaftar sebagai Cagub Sumatera Utara.

Diketahui, Partai Gerindra resmi mengusung Letjen Edy untuk Pilgub Sumut 2018. Meski telah memastikan maju lewat Gerindra, hingga kini Edy belum membeberkan siapa yang akan menjadi calon wakilnya di Pilgub Sumut.

"Belum, sabar," ucapnya.

Namun, Edy memastikan wakilnya nanti berasal dari kalangan sipil dan bukan dari militer. "Dari sipil wakilnya," ucap Edy Rahmayadi.

Edy juga mengaku belum memiliki banyak persiapan khusus untuk mengikuti Pilkada Sumut. "Kan masih lama, Juni 2018, doain ya," ucap dia.

(ind) 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews