Alexis Hadir dengan Wajah Baru? Anies: Serbu dan Tutup Paksa

Alexis Hadir dengan Wajah Baru? Anies: Serbu dan Tutup Paksa

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Poskotanews.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa, jika Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Pademangan, Jakarta Utara, kembali beroperasi.

"Kalau hotel dan spa buka lagi kami akan serbu, tutup paksa kalau itu yang terjadi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/11/2017).

Pernyataan Anies ini disampaikan menanggapi kabar yang berhembus soal Hotel dan Griya Pijat Alexis, yang izin usahanya tak diperpanjang Pemprov DKI beberapa waktu lalu, kini kembali beroperasi dengan nama baru, 4play.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, yang dipermasalahkan bukan soal pergantian nama, tetapi bagaimana tempat itu tak kembali seperti Hotel dan Griya Pijat Alexis yang disebut-sebut menjadi sarang prostitusi.

"Jadi ini bukan soal nama, tapi yang tidak kita izinkan tidak diteruskan adalah hotel dan spa, dua itu. Pokoknya dua itu, hotel dan spa, kalau sampai buka lagi maka kita akan segel," tegas Anies.

Ditambahkannya, usaha Alexis Group yang saat ini tidak berizin hanya hotel dan griya pijatnya. Untuk usaha yang lain, misalnya bar, karaoke, restoran, dan live music, sah untuk dioperasikan.

"Memang tidak pernah ada perubahan izin. Kalau itu (bar dan karaoke 4Play) memang ada izin dari kemarin juga," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Soal isu Hotel dan Griya Pijat Alexis berganti nama menjadi 4Play ini, dibantah oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi.

Menurutnya, '4Play Club & Bar Lounge' di Alexis sudah beroperasi sejak lama dan izin operasionalnya masih berlaku hingga delapan bulan ke depan, dan tak ada pelanggaran di tempat itu.

"Sudah lama itu kan izinnya juga belum habis. Alexis waktu izinnya habis ada pelanggaran, tidak kita perpanjang. Kalau ini (4Play) izinnya masih berlaku," kata Edy saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

"(4Play) Itu kan karaoke, pelanggaran apa di karaoke. Alexis itu kan hotel sama griya pijat, waktu itu ada praktik-praktik itulah. Itu kan karaoke, bukan hotel dan griya pijat, coba cek dulu dong media," jelas Edy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews