Batam Serahkan Usulan UMK Rp 3,5 Juta ke Gubernur Kepri

Batam Serahkan Usulan UMK Rp 3,5 Juta ke Gubernur Kepri

Ribuan pencari kerja tengah memasukkan lamaran ke sebuah perusahaan di Kawasan Industri Batamindo beberapa waktu lalu (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pekan ini Pemerintah Kota Batam akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 kepada Gubernur Kepulauan Riau. Usulan tersebut diserahkan paling lambat tanggal 10 November 2017 mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, surat dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah diserahkan akhir pekan lalu ke Pemko Batam.

"Dalam satu dua hari ini akan dikirim ke Gubernur. Saat ini suratnya ada di Pak Gintoyono (Asisten Ekonomi Pembangunan). Paraf koordinasi. Setelah itu ke Pak Amsakar (Wakil Walikota). setelah itu diserahakan ke Pak Walikota," kata Rudi di Kantor Walikota Batam, Rabu (1/11/2017).

Sesuai ketentuan, Gubernur sudah harus menetapkan seluruh upah minimum kabupaten/kota pada 20 November mendatang.Isi surat yang disampaikan DPK ke Walikota adalah usulan angka UMK 2018 yang mana besarannya yaitu Rp 3.523.427, berdasarkan hasil rapat DPK, Selasa (24/10/2017) lalu.

Untuk diketahui UMK Batam 2017 yaitu sebesar Rp 3.241.125. Sementara besar inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen.

Rudi yang juga Ketua DPK Batam ini menjelaskan angka usulan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Yakni UMK tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

"Nanti yang tandatangan penetapan UMK-nya Gubernur," ujarnya.

Namun perwakilan buruh/pekerja memberikan catatan-catatan. Di antaranya dewan pengupahan dari unsur pekerja/buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2018 yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015. Dan juga meminta pemerintah melalui Gubernur Kepri untuk segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor usaha.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews