Pendemo Desak Tutup Aplikasi Ojek Online, Kepala Dishub: Hanya Kominfo yang Bisa

Pendemo Desak Tutup Aplikasi Ojek Online, Kepala Dishub: Hanya Kominfo yang Bisa

Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri saat menerima pengunjuk rasa dari ojek pangkalan (Foto: Edo Alba/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan driver ojek pangkalan berunjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan Kota Batam di Baloi. Kedatangan puluhan ojek pangkalan itu diterima Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri.

Para pengojek konvensional itu meminta Yusfa menutup aplikasi ojek online. Keberadaan ojek online membuat persaingan antara pengojek tidak sehat.

Namun Yusfa menuturkan tidak bisa menutup aplikasi tersebut. Kata dia, pihak yang berwenang justru Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kalau ada persoalan-persoalan di transportasi, nanti akan disampaikan ke Dirjen Perhubungan dan nanti diteruskan ke Kominfo. Jadi, aplikasi hanya bisa ditutup oleh Kominfo," ujar Yusfa Hendri.

Hingga saat ini, undang undang untuk transportasi roda dua belum diatur, tapi pemerintah dan aparat kepolisian sudah berusaha untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang terlibat masalah.

"Kita sudah lakukan mediasi dan mencari solusi dan jalan keluar, melakukan mediasi," kata Yusfa.

Peraturan Menteri No 32 tahun 2016, kendaraan roda dua tidak diatur didalamnya, sementara ojek itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat. ”Saya dengar presiden akan melakukan evaluasi," kata Yusfa yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas Pemko Batam itu.

Kadishub meminta kepada ojek-ojek pangkalan atau ojek online, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam, tidak hanya Batam.

"Mari duduk bersama, kita cari solusi masalah ini, rapatkan barisan dan kita jaga keamanan Batam," ucap Yusfa.***

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews